Dipastikan Hadiri Sidang dr Tifa, Jokowi Akan Bawa Ijazah SD hingga S1

Rabu, 08/07/2026 12:07 WIB
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

law-justice.co - Rivai Kusumanegara, Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa kliennya akan hadir secara langsung dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Menurut Rivai, kepastian tersebut diperoleh saat tim kuasa hukum bertemu Jokowi usai menghadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Hal itu disampaikan Rivai dalam program Catatan Demokrasi yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (7/7/2026).

"Kebetulan satu minggu yang lalu kami kembali lagi bertemu Pak Jokowi di Jakarta. Beliau habis menghadiri Upacara Bhayangkara. Kami menanyakan kembali, apakah Bapak akan hadir dalam persidangan Ibu Tifa," kata Rivai.

Menurutnya, Jokowi menegaskan akan hadir secara fisik di ruang sidang, bukan melalui konferensi video.

"Beliau menyatakan akan hadir secara fisik dalam persidangan. Tidak melalui Zoom," ujarnya.

Rivai mengatakan Jokowi ingin menghormati proses peradilan dengan hadir layaknya warga negara yang mencari keadilan.

"Beliau ingin menunjukkan penghormatannya kepada lembaga peradilan, datang seperti rakyat biasa yang melakukan upaya hukum dan memohonkan keadilan pada hakim," tuturnya.

Disebut Akan Bawa Ijazah SD hingga S1

Selain memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai saksi korban, Rivai menyebut Jokowi juga akan membawa dokumen pendidikan yang selama ini menjadi pokok perkara.

Menurutnya, Jokowi akan menunjukkan ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar hingga Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Beliau akan menunjukkan seluruh bukti-bukti yang dimiliki yang memang sebagian besar sudah disita oleh pihak penyidik dan sekarang dipegang oleh jaksa," kata Rivai.

"Selain akan menunjukkan ijazah SMA dan S1, beliau juga akan membawa ijazah SD dan SMP-nya," lanjutnya.

Singgung Soeharto dan B.J. Habibie

Dalam kesempatan itu, Rivai juga menilai kehadiran langsung Jokowi akan menjadi peristiwa yang belum pernah terjadi pada presiden Indonesia dalam proses persidangan.

Dia menyinggung Presiden ke-2 RI Soeharto yang tidak hadir dalam persidangan karena alasan kesehatan, serta Presiden ke-3 RI B.J. Habibie yang memberikan keterangan melalui telekonferensi dalam perkara Bulog Gate.

"Mungkin perlu dicatat, ini pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, seorang presiden datang langsung ke persidangan," ujarnya.

"Seperti kita ingat di zaman Pak Harto dulu, beliau tidak hadir karena keterbatasan fisik."

"Lalu kedua, kebetulan saya pernah menangani kasus Pak Rahardi Ramelan di kasus Bulog Gate. Kita ingin mendengar keterangan Pak Habibie. Beliau juga waktu itu hadirnya secara teleconference dari kedutaan Indonesia di Jerman ya."

"Jadi, dua presiden tidak hadir, satu tidak hadir karena keterbatasan fisik, satu melalui apa teleconference."

Sidang Lanjutan Digelar 9 Juli

Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, agenda persidangan adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Kubu Dokter Tifa Berharap Jokowi Hadir

Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, juga berharap Jokowi hadir langsung di persidangan.

Menurutnya, karena perkara tersebut merupakan delik aduan, kehadiran pelapor diperlukan untuk membuktikan dugaan kerugian yang dialaminya.

"Kita berharap, karena ini kan delik aduan absolut ya, orang yang bersangkutan langsung hadir," kata Ramdansyah.

Dia juga menilai Jokowi sebaiknya membawa dokumen ijazah yang menjadi pokok perkara agar dapat diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar