Membongkar Modus Bancakan Dana Negara di PT PPA (II)
Tumpang Tindih Lembaga Penguasa Aset Negara Akibat Berburu Rente
Tambak Udang Dipasena di Lampung yang merupakan aset sitaan terkait kasus BLBI (Foto:Sinar Harapan)
Jakarta, law-justice.co - Lembaga pemerintah pengelola aset negara seperti PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero dinilai banyak kalangan sebagai pemborosan anggaran. Karena lembaga itu dinilai tumpang tindih dengan lembaga pengelola aset yang dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Selain itu, lembaga PT PPA ini juga dituding banyak kalangan sebagai kepanjangan tangan mafia untuk menggerus aset negara yang bernilai triliunan rupiah, termasuk soal aset BLBI yang dulu dikuasai oleh BPPN dan kini berubah menjadi PT PPA.
Dalam sebuah laporan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2019 menyebutkan, sejumlah hal dalam proses penagihan piutang BLBI mulai dari adanya agunan aset bank dalam likuiditas atau BDL yang tidak dikuasai pemerintah hingga tingkat penyelesaian piutang yang diserahkan kepada negara sangat rendah.
LHP BPK menjelaskan piutang BLBI sebesar Rp91,7 triliun yang terdiri dari aset kredit eks BPPN sebesar Rp72,6 triliun, aset kredit eks kelolaan PT PPA sebesar Rp8,9 triliun dan piutang eks BDL sebesar Rp10,07 triliun.
Sementara, jika dilihat dari tabel yang disajikan dalam LKPP, tingkat penyelesaian piutang jika dirata-rata masih kurang dari 10 persen. Sebagai contoh nilai aset kredit eks BPPN dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Dalam laporan itu, total aset kredit eks BPPN dalam bentuk dolar senilai US$617,4 juta atau sekitar Rp9,26 triliun. Namun yang dilunasi hanya senilai US$1,7 juta atau di kisaran 0,28 persen dari total utang.
Di sisi lain, terkait pengelolaan piutang BLBI BPK juga masih menemukan pengelolaan jaminan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) belum. Nilainya mencapai Rp17,03 triliun.
Atas hasil audit tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah agar menetapkan kebijakan pengamanan, penelusuran, penilaian dan inventarisasi kelengkapan dokumen kepemilikan dan peralihan serta penguasaan fisik per aset atas Aset Properti Eks BPPN dan Eks Kelolaan PT PPA (Persero) dan menyajikan hasil inventarisasi tersebut pada laporan keuangan Tahun 2020.
Penguasaan dokumen aset eks BPPN dan PT PPA (Sumber:BPK)
Selain itu, BPK juga merekomendasikan pemetaan atas jaminan aset kredit PKPS berdasarkan inventarisasi dan penelusaruan atas dokumen penguasaan dan pengalihan jaminan serta menyajikan hasil inventarisasi tersebut pada laporan keuangan Tahun 2020. Juga menetapkan kebijakan per aset dalam rangka memperoleh dokumen kepemilikan
agunan Aset BDL dan memperoleh jaminan PKPS untuk selanjutnya dikuasai dan dikelola oleh DJKN. Terakhir, BPK mendesak adanya perbaikan penyajian dan pengungkapan pelaporan keuangan atas Aset Properti Eks BPPN dan Eks Kelolaan PT PPA (Persero), piutang/aset kredit, dan aset nostro.
Adanya tumpang tindih kebijakan antara DJKN Kementerian Keuangan dan PT PPA (Persero) yang berbadan hukum BUMN ini menyebabkan adanya dugaan permainan menilep aset negara dengan modus menjual aset dengan harga di bawah harga pasaran.
Menanggapi hal itu, Ekonom senior INDEF Didik J. Rachbini mengungkapkan, PT PPA yang merupakan perpanjangan lembaga dari BPPN harus ditutup setelah penanganan krisis 1998. Karena kata dia, apabila lembaga seperti PT PPA terus dikembangkan akan menimbulkan kejahatan kebijakan pemburu rente dan perilaku korup bawah tanah melalui mekanisme legal.
"BPPN dan PPA setelah krisis 1998 selesai harus selesai pula. Jika PPA diteruskan maka ada motif membutu rente, kolusi, maling lewat bawah tanah mekanisme legal," ungkapnya.
Untuk itu dia meminta agar seluruh kewenangan dari PT PPA dikembalikan kepada kementerian keuangan untuk mengurus dan mengelola aset negara baik aset buruk, sitaan dan utang piutang.
"Pekerjaannya kembalikan ke kementrian keuangan yang mengelola masalah aset buruk, sitaan, utang dan lainnya," tegasnya.
"Ketika PT PPA terus seperti ini, maka patut dicurigai prakteknya selama ini. BPK harus mengadit investigasi bukan audit biasa dan DPR harus memanggil dan memperkuatnya," tambah dia soal adanya praktek bancakan dalam jual beli aset milik negara.
Skandal Penjualan Aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)
Kementerian Keuangan dan PT PPA pernah terlibat skandal penjualan aset milik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, bersikeras bahwa kedua lembaga itulah yang seharusnya bertanggung jawab atas adanya kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Semua berawal pada tahun 2002 saat BPPN mengubah aturan kewajiban pembayaran utang BLBI dalam bentuk penyerahan aset. Saat itu, BDNI menyerahkan asetnya berupa tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandira, kemudian BDNI mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Saat BPPN dibubarkan pada tahun 2004, pengelolaan aset tersebut diambil alih oleh Kementerian Keuangan dan PT PPA. Belakangan diketahui bahwa kedua aset milik BDNI itu bermasalah karena kreditnya macet.
Yusril menegaskan bahwa tidak ada yang salah sampai saat itu karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan tahun 2006 menyatakan bahwa SKL dari BPPN sudah sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Kerugian negara justru terjadi pada tahun 2007, saat PT PPA menjual aset BDNI dengan harga yang murah, yakni Rp 220 milar. Pada saat itulah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium aroma skandal yang merugikan keuangan negara, hingga akhirnya menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung dan Sjamsul Nursalim selaku owner BDNI.
Aset dan jaminan yang belum masuk ke dalam penguasaan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu (Sumber:BPK/Law-Justice)
Setelah sempat dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun perjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin akhirnya bebas usai menang pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. MA menyatakan Syafruddin lepas dari segala tuntutan hukum dan harkat serta martabatnya harus dipulihkan.
Salah satu alasan kuat MA membebaskan Syafruddin karena menilai bahwa segala bentuk keputusan yang diambil oleh BPPN, termasuk menerbitkan SKL BLBI untuk BDNI, harus mendapatkan persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Keanggotaan KKSK terdiri atas para menteri di bidang ekonomi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, wujud perwakilan dari pemerintah sehingga setiap perbuatan BPPN sesungguhnya juga mengikat secara hukum pemerintah.
Penerbitan SKL oleh ketua BPPN dilakukan setelah mendapat persetujuan KKSK. Hal ini berarti, penerbitan SKL sah menurut hukum yang mengaturnya, yaitu rezim hukum BPPN dan merupakan perbuatan hukum pemerintah.
Saat itu, pemerintah juga tidak mempersoalkan penerbitan SKL yang berarti keputusan tersebut telah dibuat secara transparan dan melibatkan KKSK. Kini Syafurddin telah bebas, namun tuduhan bahwa Kemenkeu dan PT PPA yang harusnya bertanggung jawab, mengendap begitu saja.
Terlepas dari vonis lepas Syafruddin Temenggung, dugaan adanya kelalaian Kemenkeu dan PT PPA dalam mengelola aset BLBI urung diusut hingga saat ini. Padahal BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 mengungkapkan bahwa pengelolaan aset BLBI belum optimal.
Dalam laporannya BPK menyatakan bahwa pengelolaan aset properti eks BPPN dan eks kelolaan PT PPA belum memadai. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak optimal dalam melakukan pengamanan aset properti eks BPPN dan eks PT PPA, serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset eks PT PPA tidak memperhatikan status kepemilikan aset.
Pengelolaan piutang BLBI senilai Rp 17,17 triliun juga dianggap belum memadai. Piutang BLBI sebesar Rp 91,7 triliun terdiri dari aset kredit eks BPPN sebesar Rp 72,6 triliun, aset kredit eks kelolaan PT PPA sebesar Rp 8,9 triliun, dan piutang eks Bank Dalam Likuiditas (BDL) sebesar Rp 10,07 triliun.
Sayangnya BPK menemukan bahwa aset-aset agunan BDL banyak yang tidak dikuasai pemerintah sehingga membuat tingkat penyelesaiannya sangat rendah. Secara umum, tingkat penyelesaian piutang rata-rata masih kurang dari 10 persen.
Gedung Menara Hayam Wuruk yang merupakan salah satu aset BDNI diduga terkait kasus BLBI (Foto:ipapa.co.id)
Dalam mengelola aset properti yang diserahkan tanpa dokumen kepemilikan, BPK menyarankan kepada Kementerian Keuangan telah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan PMK Nomor 185/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Aset Eks BDL. Kemenkeu melalu DJKN harus mengamankan aset-aset properti agar tidak ditempati dan disalahgunakan oleh pihak lain.
Namun, berbagai langkah tersebut belum optimal dalam memberikan recovery bagi piutang pemerintah. Oleh karena itu, Kemenkeu diminta untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mencatat aset-aset BDL dalam buku tanah, melanjutkan tindakan pemasangan plang papan nama pada aset eks BDL, berkirim surat kepada lurah dan camat setempat untuk memberitahu bahwa aset yang disampaikan di dalam surat merupakan hak negara, melakukan koordinasi dan bersurat dengan Kantor Pertanahan untuk menelusuri dokumen kepemilikan aset tersebut.
Selain itu juga meminta kepada Para Kepala Kanwil DJKN untuk meningkatkan potensi sewa tehadap aset properti eks BDL, serta berkoordinasi dengan Biro Advokasi, Direktorat Hukum dan Humas, dan Direktorat PNKNL mengenai upaya yang bisa dilakukan DJKN terkait dengan aset properti yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan.
Dengan adanya berbagai catatan dari BPK tentang kinerja DJKN dan PT PPA dalam mengelola aset BLBI, menjadi suatu pertanyaan sampai sejauh mana kedua lembaga itu mampu mengamankan aset-aset negara. Skandal masa lalu akan selamanya menjadi beban yang menghantui pemerintah selama pengusutan hukumnya belum tuntas.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melakukan langkah-langkah pengamanan aset terutama aset bekas BPPN dan aset yang terkait dengan BLBI.
Kinerja PT PPA Penuh Catatan BPK
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PT PPA didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset.
Fungsi dan tugas PT PPA adalah untuk melakukan pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tidak berperkara, untuk dan atas nama Menteri Keuangan (Menkeu), dengan jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Berdasarkan PP Nomor 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2004, pemerintah memperluas maksud dan tujuan PT PPA menjadi pengelolaan aset negara yang berasal dari BPPN setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menkeu, restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kegiatan investasi, kegiatan pengelolaan aset BUMN.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan RI (Foto:Keuangan.co)
Dalam dalam perjalanannya, PT PPA ini diduga banyak melakukan pelanggaran. Misalnya saja dalam hasil pemeriksaan BUMN dan Badan Lainnya IHPS II Tahun 2019, ada catatan khusus soal kegiatan Investasi pada PT PPA.
Permasalahan signifikan yang ditemukan berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Transaksi pembelian cessie piutang PT Bank Tabungan Negara/PT BTN kepada PT Batam Island Marina (dalam pailit)/PT BIM sebesar Rp243,00 miliar yang tidak wajar, mengakibatkan potensi kerugian keuangan bagi PT PPA atas pembelian cessie piutang PT BIM sebesar Rp243,00 miliar yang tidak didukung dengan agunan yang layak serta PT PPA menanggung cost of fund minimal sebesar Rp4,03 miliar. BPK telah merekomendasikan kepada Direktur Utama PT PPA agar meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait atas pembelian piutang PT BIM dari PT BTN yang tidak cermat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi, serta menyusun langkahlangkah dalam rangka penyelesaian piutang PT BIM. Kasus ini ditangani Kejagung dan hingga kini tidak ada kejelasan.
2. Fasilitas pembiayaan sementara kepada PT Lintas Samudra Sejahtera (PT LSS) untuk pembelian kapal Floating Storage Unit (FSU) sebesar Rp414,40 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti spesifikasi kapal yang dibeli tidak seluruhnya sesuai dengan persyaratan perjanjian, pembelian kapal FSU tidak sesuai dengan jadwal, serta transaksi pengeluaran Tranche B tidak wajar. Akibatnya, fasilitas pinjaman PT LSS kepada PT PPA minimal sebesar Rp414,40 miliar berpotensi merugikan
keuangan PT PPA. Untuk itu BPK merekomendasikan Direktur Utama PT PPA agar meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait PT PPA yang tidak memadai dalam melakukan pengendalian investasi, serta meminta pertanggungjawaban Direktur PT LSS atas dana pinjaman minimal sebesar Rp414,40 miliar.
3. Penyelamatan piutang PT Super Makmur (PT SM) dan PT Super Eksim Sari (PT SES) dengan membentuk PT Sippa Kemasan International (PT SKI), tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian. Akibatnya, terdapat potensi kerugian keuangan PT PPAK sebagai induk perusahaan PT SKI sebesar Rp65,27 miliar, karena penurunan nilai bagian hasil lelang sebagai kreditur separatis, pemborosan keuangan atas pembelian mesin sebesar Rp15,25 miliar yang tidak dapat dimanfaatkan, serta PT SKI berpotensi menanggung biaya tambahan untuk rekondisi mesin minimal sebesar Rp22,75 miliar.
4. Pinjaman sebesar Rp40,10 miliar kepada PT Rejeki Intilogam Jaya (PT RILJ) dan pengambilalihan utang PT RILJ kepada PT Bank Mandiri sebesar Rp355,93 miliar tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, saldo modal PT RILJ sebesar Rp50,00 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya, utang pemegang saham sebesar Rp90,47 miliar membebani perusahaan, jaminan atas pinjaman modal kerja dan investasi yang tidak menutupi pinjaman dan berpotensi merugikan PT PPA, serta PT PPAK harus menanggung kewajiban pembayaran angsuran bunga dan pokok.
Secara keseluruhan hasil pemeriksaan kegiatan investasi, restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN dan pengelolaan aset pada PT PPA (persero) dan entitas anak tahun 2016-semester I tahun 2019 mengungkapkan 10 temuan yang memuat 25 permasalahan dengan nilai Rp878,05 miliar, dan 2 permasalahan 3E sebesar Rp30,77 miliar.
Kantor Lembaga INDEF (Foto: Helmi Fandi/Law-Justice.co)
Sementara itu, ekonom senior dari INDEF Didik J. Rachbini mendesak agar BPK melakukan audit investigatif dari kinerja PT PPA. Selain itu, DPR juga harus memanggil manajemen PT PPA terkait banyaknya dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh BPK tersebut.
"Ketika PT PPA terus seperti ini, maka patut dicurigai prakteknya selama ini. BPK harus mengadit investigasi bukan audit biasa dan DPR harus memanggil dan memperkuatnya," tambah dia soal adanya praktek bancakan dalam jual beli aset milik negara.
Menanggapi persoalan tersebut, Manajemen PT PPA yang dihubungi oleh Law-Justice tidak menjawab pertanyaan yang diajukan mengenai audit BPK tersebut.
Dugaan Permainan PT PPA dan DJKN Jual Murah Aset
Soal dugaan adanya permainan untuk menjual murah aset bekas kasus BLBI atau aset negara yang berasal dari utang atau sitaan bukan hanya isapan jempol belaka. Hal itulah yang harusnya ditindaklanjuti oleh BPK dengan melakukan audit investigasi atau audit forensi dari dugaan curang penjualan aset bekas BPPN, PT PPA dan DJKN.
Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi dan kebijakan publik Universitas Indonesia Riant Nugroho menilai setiap kebijakan yang dibuat oleh lembaga negara terutama berkaitan dengan ekonomi atau aset negara (aset yang dikuasain pada negara) apabila ditenggarai adanya ketidakberesan perlu dilakukan audit forensik kebijakan pelepasan aset yaitu menyangkut finance-nya dan keputusan dari kebijakan itu.
"Misalnya terkait indikasi PT PPA yang dinilai sebagai perusahaan yang banyak menghilangkan aset dan tidak mampu mengelola aset eks BPPN. Ini sebenarnya dasarnya seperti apa pasti akan ketahuan dengan audit forensik tersebut jangan sampai ada indikasi usulan-usulan dari konglomerat-konglomerat atau pengusaha-pengusaha tidak baik dengan maksud mempermudah mereka bisa mengambil alih aset-aset tersebut dengan harga yang lebih murah," ujarnya saat dihubungi Law-Justice.co, Jumat, (18/9/2020).
Lanjutnya, audit forensik ini adalah sistem yang bukan audit biasa yang berati kita bisa mendetailkan pengecekan.
Kantor Pusat Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero (Foto:Kontan/Baihaki)"Misalnya kita bisa mengecek kok bisa seperti itu loh duitnya dan kenapa duitnya bisa sampai ke situ, jadi dengan demikian dapat ditemukan pertama, berapa selisih uang yang hilang dari uang yang seharusnya di dapat, kedua, pada saat dia melakukan itu siapa saja yang terlibat misalnya begini apabila perusahan dimiliki konglomerat A sebelumnya kemudian diambil alih dengan nilai jual misalnya 100 miliar dan tiba-tiba dijual kembali ke konglomerat yang sama atau pada afiliasinya dengan nilai 20 persen, 80 persen lebih murah, di sini artinya terjadi fraud atau bahasa kasarnya terjadi korupsi di situ," jelasnya.
Oleh karena itu menurutnya pekerjaan dari BPK atau KPK sebenarnya harus menyentuh ranah ini. "Selama ini mereka belum pernah menyentuh ke sini. harusnya dari dulu ada tim khusus audit berupa audit keuangan, audit kebijakan, jadi bisa fokus satu persatu pasti kok ditemukan selisih seperti ini," katanya.
Ketika disinggung saol tepat tidaknya dibentuknya PPA, Riant mengatakan dilihat dari sepak terjangnya hinga saat ini terlihat pembentukan PPA ini tidak tepat termasuk pembentukan BPPN.
"Kita sebenarnya melakukan kesalahan fatal, krisis AS di tahun 2008 perusahan-perusahan besar diambil oleh negara kalau kita seharusnya jangan diberikan kepada BPPN atau PPA Seharusnya dilakukan seperti AS yaitu sama diambil alih juga oleh negara kemudian negara memasukan yang namanya profesional Manager Bisnis yang baik kemudian mereka mengelola kembali dengan baik dan nantinya harganya bagus dijual lagi uangnya kembali kepada negara minimal lebih besar atau harganya sama dengan harga aslinya,`` terangnya.
"Jadi jika ditanya soal tepat tidaknya PPA baru hari ini kita tahu kalau lembaga PPA ini tidak tepat dibentuk. Jadi langkah sekarang ya harusnya ada juga audit forensik kebijakan pembentukan PPA, harus dicek PPA itu yang membentu siapa, latar belakangnya apa, jadi semua itu namanya proses pembentukan kebijakan PPA karena apabila pembentuk kebijakan PPA dicemari kepentingan-kepentingan yang tidak baik makanya jika dilacak semuanya bisa kena hukuman. Termasuk yang membuat UU atau atau namanya pembentukan kebijakan PPA," tambahnya.
Rian mengatakan jika ada orang yang membentuk suatu kebijakan dan kebijakannya itu terindikasi korupsi maka orang yang membentuk itu harus diperiksa dan dibisa dikenakan indikasi korupsi kebijakan. "Korupsi kebijakan ini sering terjadi namun di indonesia belum populer karena tidak ada yang mengajarkan, kebetulah sudah tiga tahun saya ajarkan di KPK," ujarnya.
Lanjutnya untuk kasus penyelesaian dugaan korupsi cessie PT Bank Tabungan Negara dengan PT Batam Islanda Marina (BIM) melalui PT Pusat Pengelola Asset (PPA) yang bernilai Rp 300 miliar Dia memberikan saran jika mau benar berjalan Kejagung harus mengunakan metode pendekatan audit forensik, karena selama ini kejagung masih menggunakan metode formal hukum biasa.
"Dengan demikian audit forensik akan melacak pergerakan uangnya dan juga gagasannya karena uang tidak bergerak jika tidak ada gagasan. nah siapa yang menggagas ini ya pasti ada dalangnya atau main ektersnya. kasus besar sering terjadi dalangnya lolos yang ditangkap aktor-aktor kecil jadi ya pasti terjadi lagi,"tutupnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, dugaanya adanya praktek kongkalikong soal jual beli aset bisa saja terjadi di tubuh PT PPA atau DJKN. Praktek itu menyebabkan negara dirugikan karena aset yang dijual dengan harga murah.
"Namun bisa saja terjadi praktek kongkalikong soal penilaian aset yang bagus dinilai rendah untuk dijual kepada peminat. Selisih itulah yang dibagi hasil antara oknum PPA dengan pembeli aset itu," ungkapnya.
"Ya tidak wajar, harusnya PT PPA bertindak mewakili negara memaksimalkan nilai aset untuk dijual agar hasilnya bisa mengembalikan uang negara," tambahnya.
Kata dia, modus bancakan dengan menurunkan nilai aset atau bekerjasama dengan penaksir harga aset juga banyak dilakukan baik diduga dari dalam internal PT PPA atau juga dari dalam tubuh DJKN.
"Kan banyak juga oknum di Ditjen Kekayaan Negara yang ikut memaikan ini dengan calon pembeli aset. Modus bancakannya menurunkan nilai aset dengan membuat pertimbangan seolah olah masuk akal bahwa aset itu memang harus murah," ujarnya.
Menangapi hal adanya tumpang tindih dan dugaan bancakan penjualan aset negara melalui DJKN dan juga PT PPA ini Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menolak berkomentar lebih lanjut. Kata dia, kinerja PT PPA soal pengelolaan aset masuk dalam ranah Kementerian BUMN dan bukan dalam ranah Kemenkeu.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (Foto:Kemenkeu)
"Pengawasan dan pemantauan kinerja PT PPA merupakan jurisdiksi KBUMN. Silakan bertanya langsung ke KBUMN ya," katanya saat dihubungi Law-Justice.co.
Pemerintah dinilai harus segera mengambil tindakan tegas dari adanya dugaan tumpang tindih pengelolaan aset negara ini. Jangan sampai negara dirugikan dengan praktek jual murah aset negara.
Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Yudi Rachman, Bona Ricki Siahaan, Ricardo Ronald.
Komentar