Kasus Obat Corona `Palsu`, Polisi Ancam Jemput Paksa Hadi Pranoto

Selasa, 08/09/2020 10:51 WIB
Hadi Pranoto yang mengaku profesor mengatakan virus corona dari Perang Semenanjung Korea (tribunnews)

Hadi Pranoto yang mengaku profesor mengatakan virus corona dari Perang Semenanjung Korea (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto selaku terlapor dalam laporan dugaan berita bohong atau hoaks tentang obat herbal Covid-19 kembali di agendakan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan itu diagendakan pada pekan ini. Namun, belum diketahui kepastian waktu pemeriksaan Hadi. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak pengacara Hadi.

"Minggu ini kita jadwalkan untuk HP (Hadi Pranoto) itu. Kami masih menunggu koordinasi dari pengacaranya minggu ini untuk menghadirkan HP," kata Yusri seperti melansir cnnindonesia.com, Selasa 8 September 2020.

Disampaikan Yusri, kemungkinan Hadi akan dijemput paksa, karena tak ada lagi pemanggilan ketiga terhadap Hadi.

"Akan kita ultimatum nanti. Karena di dalam aturan pemanggilan ketiga yang adalah surat izin membawa," tutur Yusri.

Hadi Pranoto dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid terkait video klaim obat herbal corona.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Pada 10 Agustus lalu, Anji telah lebih dulu memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi sebagai terlapor. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam itu, Anji dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik.

Sedangkan Hadi, sempat dijadwalkan untuk diperiksa pada 13 Agustus. Namun, yang bersangkutan halangan hadir dengan alasan sakit.

Pada 24 Agustus, Hadi kembali dijadwalkan untuk diperiksa. Dia sempat hadir ke Polda Metro Jaya, namun kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kondisinya masih belum sehat.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar