Ternyata Polisi Juga Periksa Mantan Ketua KPK Jadi Saksi Djoko Tjandra

Kamis, 20/08/2020 15:00 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar (breakingnews.co.id)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar (breakingnews.co.id)

law-justice.co - Setelah menangkap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus yang terkait dengan dirinya. Salah satu yang diperiksa adalah mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice Djoko Tjandra. Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Melansir bisinis.com, Argo mengatakan pemanggilan tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2020). Namun, Argo tidak memberikan penjelasan lebih detil lagi.

"Memang benar, sempat diperiksa sebagai saksi ya," kata Argo, Kamis (20/8/2020).

Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (PU) sebagai penerima uang suap, dan pengusaha Tomy Sumardi (TS) dan Djoko Tjandra sebagai pemberi.

Kemarin, Bareskrim Polri memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara terkait kasus gratifikasi penghapusan status red notice Joko Tjandra.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Kepala Kantor Imigrasi itu diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pembuatan paspor Joko Tjandra dan memperjelas rangkaian peristiwa penghapusan red notice Joko Tjandra saat masih menjadi buronan.

"Memang benar pemeriksaan saksi atas nama Sandi Andaryadi (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara) terkait pembuatan paspor tersangka JST dan surat Divhubinter ke Imigrasi yang kemudian mengakibatkan pencabutan red notice dan pencekalan tersangka," kata Ferdy.

Dia menjelaskan bahwa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tersebut memenuhi panggilan tim penyidik sejak pukul 11.00 WIB, kemarin.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar