Diancam Tak Terima Gratifikasi, 15 DPRD NTB Minta Perlindungan LPSK

Kamis, 04/12/2025 10:38 WIB
LPSK (Legaleraindonesia.com)

LPSK (Legaleraindonesia.com)

law-justice.co - Sebagaimana diketahui, terkait kasus gratifikasi, sejumlah Anggota DPRD NTB diperiksa penyidik Kejati NTB.

Mereka diantaranya Wakil Ketua I DPRD NTB Lalu Wirajaya; Wakil Ketua III DPRD NTB H Muzihir, Sekretaris Komisi V DPRD NTB Sitti Ari; Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Nadirah Al Habsyi; anggota Komisi V DPRD NTB TGH Sholah Sukarnawadi; dan dewan dari PDI-P Abdul Rahim.

Sebagai informasi, salah satu pernyataan yang menjadi sorotan adalah keterangan dewan Abdul Rahim.

Semenjak memberikan komentar di media terkait kasus tersebut, dia mendapatkan intimidasi.

"Bukan saya saja yang diintimidasi. Tetapi, juga mengarah ke keluarga saya," kata pria yang akrab disapa Bram itu.

Intimidasinya dilakukan melalui media sosial.

"Banyak pamflet yang beredar dengan mencantumkan nama saya, foto saya. Ini `kan secara otomatis mengganggu psikologis keluarga saya," kata Bram.

Terakhir, lanjut dia, pihak keluarganya menghubungi perihal informasi di media sosial yang menyebut Bram masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kemarin saya dapat telepon, pihak keluarga saya nangis-nangis, mereka menyampaikan bahwa ada tercantum nama saya, foto saya di situ, sampai ada bahasa DPO, saya terganggu," ujarnya.

Jika dirinya yang diintimidasi tidak ada masalah.

"Saya tidak urus. Saya juga tidak takut. Tetapi, kalau udah menyentuh anak, istri saya, jelas itu mengganggu," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saya sudah minta pengacara untuk mengatur permohonan ke LPSK," ujarnya.

Pada kasus tersebut, Bram bertindak sebagai saksi. Dia yang paling vokal meminta Kejati NTB untuk mengusut tuntas kasus gratifikasi itu.

Bram menceritakan, pihaknya pernah mendapatkan tawaran untuk menerima uang gratifikasi Rp 200 juta. Namun, pihaknya menolak dan tidak menerima.

"Tawaran itu saya tolak karena ada hal yang tidak berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Usai memberikan keterangan mengenai intimidasi, Bram diperiksa atas berkas penetapan tersangka yang sudah ditetapkan Kejati NTB.

"Materi pemeriksaannya sama seperti pemeriksaan sebelumnya," kata dia.

Bram mengaku tidak hanya dirinya yang dipanggil menjadi saksi. Melainkan, ada juga dewan lain.

"Ada belasan anggota dewan lain yang juga diperiksa," jelasnya.

15 anggota DPRD NTB ajukan perlindungan ke LPSK

Sejumlah 15 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus dugaan gratifikasi yang telah menetapkan tiga tersangka.

Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana yang ditemui di Mataram, Selasa, membenarkan adanya pengajuan tersebut.

"Iya, total ada sebanyak 15 anggota DPRD NTB memohonkan. Permohonannya masuk tanggal 24 November lalu," katanya.

Tindak lanjut dari pengajuan tersebut, LPSK memasukkan permohonan mereka ke dalam bentuk Pemenuhan Hak Prosedural (PHP).

"Karena saat ini status mereka masih menjadi saksi," ujarnya.

Dalam pemenuhan kategori tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mulai dari tingkat ancaman, rekam jejak si pemohon, dan asesmen psikologi.

"Karena ini berkaitan dengan kasus korupsi, jadi harus dilihat juga sejauh mana ancaman bisa mengungkap atau membongkar kasus tersebut. Ini masih didalami," ucapnya.

Dari pemenuhan syarat tersebut, LPSK sudah mengambil keterangan para legislator tersebut. Dalam proses telaah saat ini, LPSK membuka ruang kepada 15 anggota DPRD NTB yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Itu sementara yang kami lihat," katanya.

Selain meminta keterangan pihak pemohon, LPSK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB selaku pihak yang menangani kasus ini.

"Apakah semuanya murni menjadi saksi atau ada yang akan diperiksa sebagai tersangka, itu dia," tambahnya.

Untuk memperkuat keputusan dalam pemberian perlindungan, Tomi menerangkan bahwa LPSK juga membutuhkan pendapat dari pihak luar yang mewakili masyarakat, seperti lembaga swadaya masyarakat dan wartawan yang mengawal kasus tersebut.

Dengan adanya pengajuan ini, LPSK juga berharap dapat membantu penegakan hukum yang berjalan di kejaksaan.

"Artinya tidak berhenti pada kesaksiannya saja. Misalnya, membongkar siapa yang merencanakan, setor ke mana saja, atas perintah siapa. Itu target LPSK, membantu membongkar kasus. Yang paling penting adalah memberikan keterangan," katanya.

Sebelumnya, pada kasus tersebut, Kejati NTB telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, anggota dewan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman.

Penyidik menahan Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.

Sementara Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah.

Mereka dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar