Dua Buronan Kakap Ditangkap di AS, Ternyata Terkait Kasus Ini

Rabu, 05/08/2020 13:50 WIB
Dua buronan ditangkap di AS (nusadaily)

Dua buronan ditangkap di AS (nusadaily)

Jakarta, law-justice.co - Pihak Imigrasi Amerika Serikat berhasil menangkap dua orang buronan Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

"Informasi yang diperoleh IPW dari Amerika Serikat menyebutkan bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam red notice, yang sudah diketahui keberadaannya di Amerika Serikat dan sudah berhasil ditangkap," kata Neta seperti dikutip dari antara.

Kedua buronan tersebut adalag Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Menurut Neta, keduanya sudah masuk dalam daftar `red notice` pada tahun 2018.

Namun, kata Neta, kedua orang ini tidak terejrat dalam kasus yang sama. Sebab, Indra Budiman terjerat kasus penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Kasus tersebut, katanya, terjadi pada 2015 lalu.

Rekan Budiman yang bernama Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus itu terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang, dengan kerugian Rp 800 miliar.

"Saat Christopher tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke Amerika Serikat hingga tertangkap," ujar Neta.

Sementara Sai Ngo NG terlibat dalam kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi, Jakarta, pada 2015. Neta berharap kedua buronan tersebut, bisa segera diadili oleh Pemerintah Indonesia.

Namun, kata dia, hingga saat ini pihak kepolisian nampaknya masih belum merespons, terkait adanya informasi penangkapan itu.

"Tapi sayangnya hingga saat ini jenderal-jenderal Mabes Polri belum merespons penangkapan dua buronan kakap di Amerika Serikat itu," tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar