Soal Putusan MK, PDIP: Tak Ada Lagi Wacana Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 01/07/2026 14:35 WIB
Ilustrasi bendera PDIP (Detikcom/Rifkianto Nugroho)

Ilustrasi bendera PDIP (Detikcom/Rifkianto Nugroho)

law-justice.co - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) eksekutif PDIP Deddy Yevry Sitorus menegaskan kini tak ada lagi diskusi pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD.

Pernyataan itu disampaikan Deddy merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pilkada harus tetap digelar secara langsung dan dipilih oleh rakyat.

"Tidak ada wacana lagi [pilkada lewat DPRD], Putusan MK kan sudah jelas," jelas Deddy saat dihubungi, Rabu (1/7).

Anggota Komisi II DPR bidang politik dan pemerintahan itu menilai putusan MK telah sesuai dengan semangat reformasi, otonomi daerah, dan undang-undang yang berlaku saat ini.

Menurut Deddy, PDIP sejak awal telah menolak usul agar kepala daerah dipilih secara tidak langsung atau lewat DPRD. Sehingga, putusan MK, mestinya membuat wacana tersebut sudah tutup buku.

"Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai undang-undang, semangat reformasi dan kehendak rakyat," bebernya.

MK dalam amar putusannya pada Senin (29/6), menegaskan asas pilkada tetap digelar secara langsung. MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Ketua MK, Suhartoyo.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar