Nusantara Life Gantikan Jiwasraya Akan Ditutup, Nasib Dana Nasabah?

Sabtu, 11/07/2020 00:01 WIB
Kantor Pusat Jiwasraya. (Ist)

Kantor Pusat Jiwasraya. (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membentuk Nusantara Life di bawah Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Opsi ini adalah merupakan bagian dari restrukturisasi polis Asuransi Jiwasraya yang akan ditutup.

Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo menjelaskan, pembentukan Nusantara Life masih dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya Nusantara Life akan menjadi perusahaan yang akan menguasai polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

Kementerian BUMN mengusulkan opsi itu saat rapat dengan DPR di gedung DPR, Jakarta, kemarin. Sementara untuk memastikan Nusantara Life sehat, ketentuan bunga juga ikut diturunkan. "Kami juga akan melakukan perubahan-perubahan sebagai contoh, saat ini banyak polisi yang bunganya tinggi-tinggi hingga 13%. Kita harus turunkan menjadi 6%-7% dan sebagainya," tambahnya. 

Jika pemegang polis setuju akan skema restrukturisasi tersebut, maka mereka akan diajak negosiasi oleh Bahana sebagai induk holding asuransi yakni mulai Agustus 2020.  Diperkirakan negosiasi rampung Desember 2021 tapi Bahana sudah mulai memproses pembentukan Nusantara Life. Adapun pemindahan polis juga pada tahun yang sama setelah penyertaan modal negara (PMN) masuk.

Adapun hasil restrukturisasi tentunya akan membutuhkan dukungan PMN supaya liabilitas dan asetnya seimbang. Sebab, Jiwasraya tidak mungkin bertahan dengan ekuitas negatif Rp 35,9 triliun. "Dengan negatif sebesar itu  tidak mungkin Kementerian BUMN bentuk new co tanpa ada PMN," ujarnya.

Bentuk opsi-opsi restrukturisasi adalah  untuk polis tradisional maupun polis saving plan. Sedang berapa besar  kebutuhan PMN masih dibahas dengan Komisi VI dan XI DPR. Nantinya dana tersebut digunakan untuk restrukturisasi polis supaya Nusantara Life tidak mengalami masalah yang sama seperti Jiwasraya.

Sementara berapa besar nilai PMN masih dihitung dan dalam proses negosiasi. Ia menyebut, nilai PNM terkait opsi restrukturisasi yang dipersiapkan Kementerian BUMN harus dikonsultasikan dengan DPR dan pemangku kepentingan lainnya, tambah kartika.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar