Ombudsman: Diduga Rapid Test Sudah Jadi Komoditas Dagang

Rabu, 08/07/2020 07:29 WIB
Ilustrasi rapid test covid-19 (Foto:shutterstock.com/g/jarun011)

Ilustrasi rapid test covid-19 (Foto:shutterstock.com/g/jarun011)

Jakarta, law-justice.co - Ombudsman Republik Indonesia menilai, keluarnya surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan terkait penetapan harga tertinggi tes cepat (rapid test) antibodi Covid-19 menunjukkan selama ini rapid test telah menjadi komoditas dagang.

Pasalnya menurut Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, rapid tes yang tadi mahal, kini harganya bisa ditekan.

"Pertama, ini membuktikan selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan dan sudah menjadi komoditas dagang. Kenyataannya ini bisa ditekan menjadi Rp150 ribu," katanya seperti melansir mediaindonesia.com, Selasa 7 Juli 2020.

Padahal kata dia, setiap perlatan rapid test harganya mencapai Rp200 ribu.

Selain itu kata dia, dalam penyelenggaraan rapid test tersebut, rumah sakit di daerah juga tidak punya pilihan karena harus membeli dari orang yang sama sehingga dikhawatirkan terjadi monopoli atau oligopoli.

Rumah sakit pun tidak bisa berbuat banyak. Selain itu di dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tersebut tidak disebutkan sanksi bagi pihak yang melanggar peraturan ini atau oknum yang mematok biaya di atas Rp150 ribu.

"Pertanyaan berikutnya, saya dapat laporan dari berbagai daerah bahwa rumah sakit beli rapid test kit di atas Rp200 ribu. Jadi bagaimana sudah terlanjur, apakah uangnya dikembalikan atau bagaimana. SE ini juga membuktikan bahwa rapid test tidak mendeteksi apakah seseorang tertular covid atau tidak. Hanya tes antibodi," ujarnya.

"Kenapa yang diatur harga hanya rapid test lalu PCR bagaimana karena belum ada standarnya, harganya di atas Rp1 juta sampai Rp3 juta juga standar pelayanannya rapid tes 15 menit selesai. Sementara PCR bisa sampai 7 hari. Ini perlu menertibkan pelayanan PCR test dan juga harganya transparan karena ini sudah jadi kebutuhan publik saat ini," tambahnya.

Dia juga mempertanyakan relevansi rapid test sebagai syarat untuk menggunakan transportasi publik, baik udara, laut, dan darat. Hal itu karena hasil rapid test belum tentu akurat mendeteksi Covid-19.

Ia meminta pemerintah untuk meninjau kembali peraturan yang mensyaratkan calon penumpang transportasi umum untuk mempunyai sertifikat uji rapid tes maupun PCR.

Karena setiap hari arus lalu lintas antardaerah menggunakan mobil pribadi atau bus tidak ada persyaratan itu.

"Pertanyaaan penularan covid ini apakah melalui udara atau droplet (percikan pernapasan). Tegakkan saja peraturan gunakan masker, suhu tubuh, jarak antara kursi di kereta/pesawat di beri sekat itu sudah cukup," ucapnya.

Kata dia, saat ini hanya Indonesia yang mensyaratkan penumpang transportasi publik mempunyai sertifikat uji Covid-19. Di negara lain, syarat itu diberlakukan pada penerbangan internasional, bukan perjalanan domestik.

"Sebaiknya alat tes yang tersedia dimanfaatkan bagi daerah-daerah yang dikhawatirkan terjangkit atau daerah merah atau untuk orang yang suspect. Tidak menjadi syarat administratif untuk perjalanan menggunakan transportasi umum," tuturnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar