KPK Tegaskan Tidak Dilibatkan Sejak Awal dalam Program Kartu Prakerja

Kamis, 25/06/2020 12:20 WIB
cara daftar kartu pra kerja (Tribunnews)

cara daftar kartu pra kerja (Tribunnews)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak terlibat sejak awal dalam program kartu prakerja.

Selain itu menurut Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, lembaganya juga tidak terlibat dalam pembuatan aturan, desain dan mekanisme proyek yang menggunakan anggaran triliunan tersebut.

Meski demikian kata dia, pihaknya terus berkomitmen untuk mengawal realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19, baik di pusat maupun daerah, mengingat anggaran yang dialokasikan pemerintah sangat signifikan.

Di antaranya anggaran untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya bantuan sosial (bansos).

Program kartu prakerja pada awalnya di-desain dalam kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020, namun di masa pandemi ini kemudian diubah menjadi semi bansos dengan anggaran Rp20 Triliun untuk 5,6 juta target peserta.

“Namun, kami mendengar suara masyarakat terkait pendaftaran yang tidak memenuhi syarat, maupun mereka yang mendaftar bukan target utama program kartu prakerja,” katanya seperti melansir vivanews.com, Rabu 24 Juni 2020.

Kata dia, Pada 6 Mei 2020 Menteri Koordinator Perekonomian bersama Project Management Office dan kementerian terkait memang mendatangi KPK untuk memaparkan secara rinci tentang Program Kartu Prakerja dan membuka ruang untuk KPK melakukan perbaikan.

Menurutnya menyambut semangat untuk memberikan rekomendasi perbaikan agar program ini bisa berjalan dengan baik di masa depan, tepat sasaran dan sesuai dengan tujuannya. Maka itu, KPK kemudian melakukan kajian terhadap program tersebut sebagai pelaksanaan tugas monitoring.

“(Selanjutnya) KPK memaparkan dan menyampaikan rekomendasi atas kajian Program Kartu Prakerja dalam rapat bersama Kemenko Perekonomian dan sejumlah pemangku-kepentingan terkait lainnya pada 28 Mei 2020,” ucapnya.

Dia menambahkan, dalam rapat tersebut disepakati sejumlah hal sebagai langkah untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK.

“(Dan) saat ini Menko Perekonomian sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK yang meliputi regulasi maupun tata laksana Program Kartu Prakerja,” tuturnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar