Soal Penyerahan Uang, Penyuap Wahyu Setiawan Selalu Lapor Sekjen PDIP

Jum'at, 01/05/2020 08:12 WIB
Saksi Sebut Hasto PDIP Bertemu Wahyu Setiawan saat Rekap Suara Pemilu. (Wartakotatribunnews).

Saksi Sebut Hasto PDIP Bertemu Wahyu Setiawan saat Rekap Suara Pemilu. (Wartakotatribunnews).

Jakarta, law-justice.co - Saeful Bahri selaku terdakwa pemberi atau perantara suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui selalu berkomunikasi dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu untuk melaporkan progres penyerahan uang yang ditugaskan kepadanya.

Dalam sidang pemeriksaan lanjutan hari ini, Kamis (30/4) Saeful mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditegur Hasto. Lantaran meminta uang lebih pada Harun Masiku yang merupakan sumber pemberi suap terkait PAW anggota DPR kepada Wahyu.

"Saya sempet ditegur oleh Pak Hasto bahwa saya minta dana oprasional ke Pak Harun. Kemudian karena peristiwa tersebut saya pada akhirnya kalau ada setiap peristiwa saya laporkan," ungkap Saeful (30/4).

Saeful mengatakan bahwa awalnya dia berkomunikasi dengan Hasto pada tanggal 16 Desember. Kemudian Sekjen PDIP itu memintanya untuk mengurus uang sebesar Rp600 juta untuk penghijauan.

Namun berdasarkan keterangan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah sebenarnya duit tersebut hanya berjumlah Rp400 juta. Sebanyak Rp200 juta digunakan sebagai DP.

Saeful menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui sumber dana tersebut. Akan tetapi, sebagai kader PDIP dia tahu bahwa partai mempunyai program penghijauan yang dimaksud.

"Ya saat itu partai punya program supaya lebih dekat dengan rakyat maka kemudian menjadi tempat rumah bagi rakyat. Jadi ada perintah seluruh Indonesia untuk membangun taman-taman hijau supaya rakyat yang datang, tamu-tamu umum yang lain lebih nyaman. Saya ditugaskan untuk bangun penghijauan kantor DPP," terangnya.

Uang penghijauan yang dimaksud merupakan uang dari Harun Masiku untuk Wahyu. Pada tahap pertama Saeful sebagai perantara telah memberi Rp200 yang disebut DP penghijauan tersebut. Dia juga mengakui sering meminta lebih sebagai operasionalnya, sehingga ditegur Hasto.

Berdasarkan BAP Jaksa KPK, pada 23 Desember Saeful menyapaikan kepada Hasto bahwa Harun Masiku telah memberikan Rp850 juta. Sebanyak Rp400 juta dari uang itu, kemudian diserahkan kepada Wahyu sebagai pemberian suap tahap kedua.

Dakwaan jaksa KPK menyebut total uang yang diserahkan kepada Wahyu berjumlah Rp 600 juta. Uang itu diberikan agar Wahyu mengupayakan penunjukan Harun sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Rencananya, untuk memuluskan proses PAW oleh KPU Harun Masiku harus menyerahkan Rp1,5 miliar yang dilakukan per tahap. Sebesar Rp1,25 miliar sudah diserahkan kepad Saeful sebagai perantara. "Belum genap karena keburu kejadian OTT tanggal 8 Januari," akunya kepada Majelis Hakim. (mediaindonesia.com).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar