Astaga! 1,5 Juta Rakyat Indonesia Kehilangan Pekerjaan Akibat Corona

Minggu, 12/04/2020 08:41 WIB
Ilustrasi Korban PHK (Borneonews)

Ilustrasi Korban PHK (Borneonews)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga Jumat (10/4/2020), sudah ada 1,506 juta masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Jumlah ini tercatat sejak awal tahun dan meningkat setelah terjadinya pandemik virus corona atau COVID-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dari total jumlah tersebut, sebanyak 10% di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 90% dirumahkan oleh perusahaan masing-masing.

Secara rinci, sektor formal yang di PHK sebanyak 160.067 pekerja dari 24.225 perusahaan dan dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja dari 27.340 perusahaan. Sedangkan sektor informal sebanyak 265.881 pekerja dari 30.466 perusahaan.

"Kalau kita lihat data, dari 1,5 juta pekerja itu, 10% di PHK kan, dan 90% dirumahkan. Artinya, PHK dan dirumahkan itu menjadi upaya terakhir," ujarnya saat peluncuran Kartu Prakerja secara virtual, Sabtu (11/4/2020).

Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan kepada para pengusaha agar tidak langsung melakukan PHK atau merumahkan pegawainya secara besar-besaran. Pemerintah memberikan masukan serta menghimbau perusahaan agar melakukan pengurangan upah dibandingkan PHK.

"Beberapa yang kita imbau ke pengusaha sebelum sampai ke PHK adalah mengurangi upah dan fasilitas di tingkat atas, mengurangi shift, menghapuskan lembur, mengurangi jam hari atau jam kerja, merumahkan bergilir, dan ini banyak yang diambil teman teman pengusaha," jelasnya.

Masukan dari pemerintah ini pun akan segera dikomunikasikan dengan serikat buruh agar dapat dipahami secara bersama.

"Prinsipnya apa yang jadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan didengar pengusaha. Kita semua tak ingin kondisi ini terjadi," tegasnya. (cnbcindonesia).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar