Menkeu Purbaya: Insentif Motor Listrik Jadi Rp3 Juta per Unit
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)
Purbaya mengatakan besaran insentif ditetapkan Rp3 juta per unit. Angka tersebut lebih rendah dari rencana awal pemerintah yang menetapkan insentif sebesar Rp5 juta per unit.
"Itu programnya sama. Jadi 1 juta itu pasti nggak habis tahun ini kan kalau kita lihat. Kalau nggak salah masing-masing Rp3 juta. (Anggarannya) Rp3 triliun," ungkap Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8).
Meski demikian, Purbaya memperkirakan anggaran tersebut belum akan terserap seluruhnya pada 2026. Pasalnya, kapasitas produksi motor listrik nasional dinilai belum mampu mencapai target 1 juta unit.
"Kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan. Ada yang cuma 20 ribu. Saya pikir paling 100 ribu sampai akhir tahun," bebermya.
Dia juga mengatakan pemerintah masih akan melihat perkembangan penyerapan anggaran tersebut hingga akhir tahun. Purbaya juga membuka kemungkinan adanya penambahan anggaran apabila kebutuhan program meningkat.
"Nanti saya pikirkan apa bisa ditambah," ujarnya.
Purbaya sebelumnya menyebut insentif motor listrik ditargetkan mulai disalurkan pada September 2026. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait kelanjutan program tersebut.
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Dia (Menperin) belum bicara sama saya. Nanti saya datangi dia deh besok. Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif)," beber Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8).

Komentar