GISS: Jokowi Seakan Akui Kedaulatan ISIS, Padahal Internasional Tidak

Jum'at, 14/02/2020 07:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Jakarta, law-justice.co - Global Indonesia Strategic Studies (GISS) menyebut pernyataan Presiden Jokowi terkait WNI terlibat ISIS di luar negeri kontradiktif. Narasi yang dimaksud adalah penyebutan status mereka sebagai “mantan WNI”.

Direktur GISS, Fajar Shadiq berpendapat, penyebutan istilah itu adalah bentuk pengakuan secara tidak langsung dari Indonesia, ISIS sejajar dengan negara. Penyebutan “eks WNI” oleh Presiden Jokowi sama dengan penegasan bahwa para WNI yang terlibat ISIS itu telah kehilangan kewarganegaraan mereka.

“Ketika Jokowi menyebut ‘ISIS eks WNI’, itu berarti dia menganggap dengan bergabungnya seseorang kepada ISIS seperti bergabung ke sebuah negara. Jokowi seperti mengaminkan klaim ISIS sebagai daulah (negara) Islam,” ungkap Fajar lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (13/2).

Berdasarkan regulasi yang berlaku dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, kewarganegaraan Indonesia seseoramg memang bisa hilang. Seperti WNI yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.

“Seluruh komunitas internasional tidak pernah ada yang mengakui kedaulatan maupun klaim ISIS,” ujarnya.

Meski secara de facto, ISIS pernah menguasai wilayah yang sangat luas di Suriah dan Irak, selama ini entitas kelompok teroris itu disebut sebagai actor non-state (bukan negara) dalam kajian hubungan internasional.

Menurut Fajar, jika berkaca dari Pasal 23 UU Nomor 12/2006 itu secara tidak langsung Pemerintah Indonesia telah mengakui ISIS. “Terutama melihat poin f dan poin h,” ucap alumnus Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia itu.

Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjelaskan, WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau;

i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia.

Sebelumnya, istilah “ISIS eks WNI” digunakan Jokowi saat mengemukakan sikapnya terkait polemik pemulangan WNI yang disinyalir menjadi pengikut ISIS di luar negari.

Jokowi menyatakan tak akan memulangkan mantan kombatan ISIS itu. Sikap itu diambil pemerintah karena negara ingin menjamin keamanan dalam negeri dari teroris. Ada ratusan juta penduduk Indonesia yang harus dijamin keamanannya.

“Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 267 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan. Oleh sebab itu, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2) kemarin.

Jumlah ISIS eks WNI diperkirakan sebanyak 689 orang. Tak hanya ditolak, mereka juga bakal dicegah masuk ke Tanah Air.

“Saya perintahkan agar itu diidentifikasi satu per satu 689 orang yang ada di sana. Nama dan siapa berasal dari mana sehingga data itu komplet sehingga cegah tangkal itu bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi. Tegas ini saya sampaikan,” kata Jokowi. (indonesiainside.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar