Lakukan Ujaran Kebencian, FPI Laporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri

Senin, 10/02/2020 06:02 WIB
Dosen FISIP UI Ade Armando (Detikcom)

Dosen FISIP UI Ade Armando (Detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Front Pembela Islam (FPI) bakal melaporkan Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian saat menghina FPI dengan kata-kata kasar di media sosial.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan rencananya laporan itu akan diajukannya ke Bareskrim Polri pada Senin (10/2/2020) siang.

"Iya benar, besok kami ke Bareskrim jam 13.00 siang," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (9/2/2020).

FPI menggugat Dosen Ilmu Komunikasi UI itu karena dinilai telah melakukan ujaran kebencian atas pernyataannya yang dinilai telah menghina FPI dengan kata-kata kasar dalam acara bincang-bincang di channel youtube Realita TV.

"Ade Armando mengatakan bahwa "FPI itu organisasi preman, Bangsat" dan beberapa pernyataan yang tendensinya menghina dan provokatif pada sebuah acara Talk show sangatlah menyinggung perasaan Keluarga Besar FPI yang merupakan organisasi yang legal di negara ini," tegasnya.

Rencananya, dia akan menggugat Ade Armando dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 tentang penyebaran ujaran kebencian di media sosial dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Dan, Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar