Perhatian, Polisi Bakal Penjarakan Penyebar Hoaks Virus Corona

Selasa, 04/02/2020 13:36 WIB
Brigjen Argo Yuwono (Foto: Rifkianto Nugroho)

Brigjen Argo Yuwono (Foto: Rifkianto Nugroho)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak yang gemar menyebar berita bohong atau hoaks, terutama di tengah wabah coronavirus atau virus corona.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pembuat dan penyebar hoaks termasuk soal virus corona bakal dipidana.

“Jadi, bagi siapa saja yang menyebarkan informasi hoaks dan atau berita bohong diancam dengan pidana. Saring sebelum sharing,” ujar Argo ketika dihubungi, Senin (3/2/2020).

Mantan juru bicara Polda Metro Jaya itu mengingatkan warganet tidak bisa seenaknya menggunakan media sosial. Sebab, unggahan di medsos bisa berujung penjara.

“Hanya meneruskan berita dan itu terbukti bohong juga bisa dipidana,” tegasnya.

Sebelumnya Polda Kalimantan Timur telah menangkap KRZ dan FB yang membuat hoaks tentang virus corona. Kedua tersangka itu dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (JPNN.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar