Ini Hak Waris Perempuan Muslim yang Pindah Agama
Ilustrasi Warisan (Net)
law-justice.co - Apakah perempuan muslim yang kawin dan keluar agama Islam atau pindah agama berhak mewaris?
Dalam pertanyaan Anda tidak diberitahukan mengenai siapa yang dimaksud berhak mewaris sebagai ahli waris, apakah dari orang tuanya atau dari suaminya. Oleh karena itu, pertama-tama kami asumsikan bahwa perempuan non-muslim dalam pertanyaan Anda berstatus sebagai anak dari orang tua yang beragama Islam.
Dalam hal ketentuan ahli waris dari orang tua, maka perlu ditinjau Pasal 171 huruf c KHI yang pada intinya menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan di atas, perempuan tersebut selaku anak tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya.
Akan tetapi, sepanjang penelusura kami, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Putusan MA No. 368.K/AG/1995, tanggal 16 Juli 1998 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah menjadi yurisprudensi mengenai harta warisan pewaris Islam bagi anak muslim dan non-muslim melalui wasiat wajibah.
Selain itu, terdapat juga Putusan MA No. 51K/AG/1999, yang intinya menyatakan bahwa ahli waris yang beragama non-muslim tetap bisa mendapat harta dari pewaris yang beragama Islam. Ahli waris yang tidak beragama Islam tetap mendapatkan warisan dari pewaris yang bergama Islam berdasarkan “Wasiat Wajibah” yang bagiannya sama dengan bagian anak perempuan sebagai ahli waris.[1] Adapun yang dimaksud wasiat wajibah adalah wasiat yang walaupun tidak dibuat secara tertulis atau lisan namun tetap wajib diberikan kepada yang berhak atas warisan dari pewaris.
Istri sebagai Ahli Waris Suami dalam Islam
Selanjutnya, kami juga akan membahas perspektif jika perempuan dalam pertanyaan yang Anda maksud berstatus sebagai istri non-muslim dari seorang suami muslim. Adapun dalam keadaan tersebut berlaku juga pembagian warisan dari pewaris suami muslim kepada istrinya yang non-muslim. Dalam artikel yang berjudul Isteri Beda Agama Berhak Dapat Warisan Suami, dinyatakan bahwa mereka yang berbeda agama dengan pewaris tetap berhak mendapat bagian yang disebut wasiat wajibah.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa istri non-muslim yang ditinggal mati suami muslim memang tidak termasuk ahli waris, tetapi ia mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya yang mana besaran jumlahnya sebanyak porsi waris istri.

Komentar