Kasus TPPI, Kilang Minyak Di Tuban Disita Polri Dan Kejaksaan

Jum'at, 31/01/2020 18:15 WIB
Penyidik Bareskrim Mabes Polri, pihak Kejaksaan melakukan penyitaan dua kilang, barang bukti hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Tuban, Jumat (31/1/2020). (SURYA.co.id/M Sudarsono)

Penyidik Bareskrim Mabes Polri, pihak Kejaksaan melakukan penyitaan dua kilang, barang bukti hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Tuban, Jumat (31/1/2020). (SURYA.co.id/M Sudarsono)

law-justice.co - Tim Bareskrim Polri dan perwakilan Kejaksaan Agung mendatangi perusahaan Trans Pasific Petrochemical (TPII) pada Jumat (31/1).

Maksud kedatangan kedua lembaga penegak hukum tersebut adalah untuk menyita barang bukti dari dua titik operasional di perusahaan TPPI.

Barang yang disita adalah tempat produksi LPG dan dua kilang penampungan hasil olahan milik PT Tuban LPG Indonesia (PT LTI).

Kasubnit III Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Subianto mengatakan penyitaan tersebut adalah rangkaian dari kasus yang ditangani Bareskrim sejak 2015 terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dimana kini pada Januari 2018 kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

"Barang bukti kita sita, berikutnya kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Subianto yang dikutip dari tribunnews.com.

Di pihak lain, Perwakilan Satgasus Kejaksaan Agung, Junaidi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima barang bukti dan dokumen-dokumen yang terkait kasus TPPI yang disita oleh penyidik.

"Tentu kami menerima pelimpahan dari penyidik Bareskrim," ujar Junaidi.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar