Ada Soal Utang-Piutang di Kasus 2 BUMN, Angkasa Pura II vs PT INTI

Senin, 27/01/2020 18:50 WIB
PT Angkasa Pura II (Angkasa Pura Kargo)

PT Angkasa Pura II (Angkasa Pura Kargo)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang menyeret dua perusahaan BUMN; PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) pada Senin (27/1/202). Sidang pada hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Mengutip Rmol, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Komisaris PT Tri Mitra Lestari (TML) Energy, Teddy Simanjuntak.

Dalam kesaksiannya, Teddy mengungkap adanya dugaan `utang-piutang` antara eks Dirut PT INTI, Darman Mappangara dengan eks Dirkeu PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.

Darman dan Andra merupakan terdakwa dalam kasus ini. Teddy mengakui pernah diperintah oleh Darman untuk meminjam uang ke Andra sebesar Rp5 miliar pada 2018 silam. Duit tersebut, kata Teddy, sebagai pinjaman utang dari Andra untuk Darman.

"Jadi awalnya saya kurang begitu tahu pak pinjaman tersebut karena bukan saya yang mencari pinjaman, tapi waktu itu beliau, Pak Darman minta bantuan saya untuk bisa menandatangani kontrak perjanjian tersebut. Setelah itu, beliau percaya untuk saya mengambil uang tersebut," ungkap Teddy.

Teddy mengaku pernah menerima 3 kali pemberian uang pinjaman dari Andra sekitar Juli 2018 dengan jumlah sebesar Rp5 miliar. Namun, disepakati adanya perjanjian antara Darman dan Andra bahwa pinjaman uang tersebut berbunga.

"Tanggal 2 bulan Juli, dengan nilai Rp5 miliar dengan bunga 250 juta yang tanda tangan beliau langsung Pak darman dengan Pak Andra," katanya.

Lanjut Teddy, Darman meminjam uang ke Andra itu dalam dua kali perjanjian. Selanjutnya, beberapa utang yang dipinjam Darman telah dikembalikan ke Andra berikut bunganya.

"Pengakuan saya, itu untuk bayar utang pak," tandas Teddy.

Dalam perkara ini, Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura.

Uang itu diduga berasal dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara. Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar