SBY Respons Kasus Jiwasraya: Tak Apa, Salahkan Saja Masa Lalu

Jum'at, 27/12/2019 13:00 WIB
Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (The Independent)

Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (The Independent)

Jakarta, law-justice.co - Staf pribadi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ossy Dermawan, membeberkan respons Presiden ke-6 RI itu saat menerima tamu yang menanyakan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Dilansir dari Detik.com, si tamu menyampaikan kepada SBY kalau sepertinya kasus Jiwasraya ingin ditarik ke masa lalu.

"Kamis (26/12) SBY menerima sejumlah tamu. Ada yang menyampaikan bahwa sepertinya kasus Jiwasraya mau ditarik mundur ke tahun 2006," kata Ossy dalam cuitannya di Twitter, Jumat (27/12/2019). Ossy membagikan cuitannya kepada sejumlah wartawan.

Ossy lalu mengungkapkan respons SBY atas kasus Jiwasraya. SBY, kata Ossy, tak masalah masa lalu disalahkan jika pejabat saat ini enggan bertanggung jawab terhadap masalah Jiwasraya.

"Dengan tenang SBY menjawab: Kalau di negeri ini tak satu pun yang mau bertanggung jawab tentang kasus Jiwasraya, ya.. salahkan saja masa lalu," cuit Ossy.

SBY--masih dalam cuitan Ossy--menyebut krisis besar Jiwasraya baru terjadi sejak dua tahun yang lalu. SBY lagi-lagi mempersilakan pejabat saat ini menyalahkan masa lalu jika enggan menanggung beban masalah Jiwasraya.

"Yang rakyat ketahui, krisis besar Jiwasraya terjadi 2 tahun terakhir, 2018-2019. Jika ini pun tak ada yang bertanggung jawab, ya sudah, salahkan saja tahun 2006. Para pejabat tahun 2006 juga masih ada, mulai dari saya, Wapres JK, Menkeu SMI, Menteri BUMN dan lain-lain. Tapi, tak perlu mereka harus disalahkan," cuit Ossy.

"Saya juga dapat informasi; katanya sekarang banyak BUMN (termasuk sejumlah bank) yang bermasalah. Mulai dari keuangan yang tak sehat, utang yang sangat besar sampai dengan dugaan penyimpangan (melanggar aturan). Kalau begini, jangan-jangan saya lagi yang disalahkan. Begitu respons SBY," tulis Ossy.

Dugaan korupsi di Jiwasraya tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam penyidikan awal, Kejagung sudah menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi ini, yaitu sekitar Rp 13,7 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menilai Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurut Burhanuddin, Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar