Wacana Baru, Jokowi Bakal Ganti Gaji Bulanan Jadi Upah per Jam

Kamis, 26/12/2019 09:21 WIB
Presiden Joko Widodo (voanews.com)

Presiden Joko Widodo (voanews.com)

Jakarta, law-justice.co - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan hingga saat ini masih digodok Pemerintah Jokowi.

Salah satu isinya yaitu wacana sistem pemberian gaji bulanan yang diganti menjadi upah per jam.

Penyerahan RUU Omnibus Law ke DPR ini mulanya ditargetkan akan dilakukan pada akhir 2019, namun kemudian molor menjadi paling lambat awal tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta semua pihak bersabar, lantaran pemerintah kini tengah mendengar berbagai masukan terkait penetapan rancangan undang-undang tersebut.

"Masih dalam proses inventarisasi, sabar ya," ujar dia di Jakarta seperti melansir merdeka.com.

Dia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan telah diminta untuk mendengarkan masukan baik dari pihak pemberi kerja (pengusaha) maupun buruh. Jika secara hasil sudah jelas, baru kepastian terkait RUU Omnibus Law akan disampaikan kepada publik.

"Prinsipnya gini. Untuk omnibus law memang diminta untuk diinventarisir. Kami diminta untuk mendengar dari kedua belah pihak, dari pihak pengusaha dan dari pihak buruh/pekerja. Sabar ya, pada saatnya akan disampaikan," terangnya.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, RUU Omnibus Law juga telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Meski demikian, tidak semua bentuk pengupahan akan diatur dalam regulasi ini. Seperti pemberian gaji untuk para pekerja di bawah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

"Kalau UMKM tidak termasuk yang tidak mengikhti ketentuan misal soal upah minimum. Itu kan mereka lebih kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerjanya. UMKM sih tidak termasuk yang diatur lebih detil dalam omnibus law," tutur Ida.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar