Bocah 9 Tahun Dicabuli Ayah Tiri saat Istri Tak Ada Dirumah

Selasa, 03/12/2019 11:30 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak Dibawah Umur. (tribunnews)

Ilustrasi Pemerkosaan Anak Dibawah Umur. (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Seorang anak perempuan yang masih berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Anak itu diperkosa ayahnya, berinisial D (34) pada Kamis (28/11/2019).

Bahkan, peristiwa tersebut sempat viral di media sosial pasca diunggah oleh akun Facebook bernama Yuni Rusmini.

Unggahan tersebut menampilkan pelaku D tengah diamuk massa pasca para tetangga yang mengetahui kelakuan D. Dalam video yang sama juga dijelaskan pengakuan yang diduga korban jika telah menjadi korban perlakuan ayahnya.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan adanya peristiwa tersebut. Andi mengatakan jika pelaku sudah ditangkap.

"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Andi Sinjaya saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019) seperti melansir kompas.com.

Andi menjelaskan jika pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017. Dia melakukan itu ketika istri sekaligus ibu kandung dari anak tersebut sedang tidak ada di rumah.

Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar jika ibu kandung korban menyaksikan sendiri perbuatan suami terhadap anak kandungnya.

"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," ucap Andi.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 Tentang perlindingan anak. Ancmaan 15 tahun.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar