Bahas Pertahanan RI Libatkan Pelajar, Nadiem Bakal Temui Prabowo

Rabu, 13/11/2019 09:15 WIB
Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim (kompas)

Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan bakal menemui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk membahas rencana pembentukan komponen cadangan pertahanan militer dari kalangan pelajar.

Prabowo memiliki rencana untuk menyusun komponen cadangan dari pelajar.

"Belum sempat bicara sama bapak (Presiden Jokowi). Tapi saya akan bicara dengan Pak Menhan mengenai ini," kata Nadiem seperti melansir CNNIndonesia.com.

Nadiem mengatakan belum mengetahui detail rencana Prabowo tersebut.

Pendiri Gojek itu mengaku sejak kemarin sampai hari ini melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

"Jadi saya dua hari ini full ratas sama pak presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan akan menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyusun komponen cadangan pertahanan militer dari kalangan pelajar.

Menurutnya, komponen pertahanan tak hanya dibangun oleh Kemenhan saja.

Sejumlah lembaga dan kementerian lain bisa turut serta dalam membangun sistem pertahanan demi memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Prabowo membagi sistem pertahanan negara menjadi dua unsur utama yakni militer dan nonmiliter, atau fisik dan nonfisik.

Peran Kemendikbud sendiri, kata Prabowo, nantinya bisa ikut serta menyusun komponen cadangan dari kalangan pelajar.

"Contoh kerja sama dengan Kementerian Pendidikan untuk menyusun komponen cadangan, latihan perwira cadangan, latihan untuk komponen cadangan, akan banyak peran di SMA, SMP, dan perguruan tinggi," kata Prabowo.

Prabowo mengusung konsep pertahanan Rakyat Semesta. Menurutnya, hal itu akan menjadi doktrin pertahanan bangsa Indonesia yang merujuk pada pelibatan seluruh komponen rakyat, bukan hanya TNI.

Artinya, kata Prabowo seperti dalam rapat bersama DPR beberapa waktu lalui, dia menilai perlunya penerapan program bela negara bagi rakyat yang dikenal dalam konsep Pertahanan Rakyat semesta.

Konsep ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Agustus 2015.

Dalam beleid tersebut menjelaskan sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan memadukan pertahanan militer dan nonmiliter.

Artinya melibatkan seluruh warga negara, wilayah, sumber daya nasional lainnya, serta sarana prasarana nasional yang disiapkan pemerintah.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar