Brigadir AM Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari

Jum'at, 08/11/2019 05:00 WIB
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada dibawa di ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, 26 September 2019. (ANTARA FOTO/Jojon)

Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada dibawa di ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, 26 September 2019. (ANTARA FOTO/Jojon)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua mahasiswa Univesitas Haluoleo (UHO) Kendari, Randi (21) dan Yusuf Kardawi.

Keduanya tewas saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis lalu (26/9).

Penetapatan tersangka terhadap oknum polisi itu diketahui setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Nomor: B/129/XI/2019/Dit. Reskrimum, tertanggal November 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, beredar.

Dalam SPDP itu dituliskan bahwa pada Jumat 1 November 2019, telah dimulainya penyidikan terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau karena lalainya menyebabkan mati atau luka.

Dalam SPDP itu juga dijelaskan bahwa tersangka AM yang berprofesi sebagai anggota Polri, disangkakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2.

Dari foto SPDP yang diperoleh kendarinesia, pada bagian sisi kiri tertera nama Direktur Resere dan Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kombes Pol Asep Taufik, selaku penyidik. Namun, tak ada paraf dari Kombes Asep.

Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID), Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, membenarkan SPDP yang beredar.

Namun, Dolfi tak bisa menjelaskan secara rinci, dengan alasan akan dirilis oleh Markas Besar Polri, di Jakarta.

"Iya benar (SPDP penetapan tersangka). Tapi itu akan dirilis langsung oleh Mabes Polri dalam waktu dekat, mudah-mudahan sepecapatnya," jelas Dolfi, Kamis (7/11) seperti melansir Kumparan.com.

Kata dia, untuk penjelasan lebih detail soal penetapan tersangka, yang berwenang menyampaikan adalah Markas Besar Polri.

"Wewenang Mabes Polri yang akan merilis, karena mereka yang menangani," ujarnya.

Diketahui, Brigadir AM adalah salah satu dari 6 anggota polisi yang menjalani sidang disiplin karena terbukti membawa senjata api saat pengamanan demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra 26 September 2019 lalu.

Dalam sidang disiplin itu juga, AM dan lima aggota Polri mendapat sanksi disiplin, berupa penundaan gaji dan pangkat selama setahun, hingga penempatan ditempat khusus di rumah tahanan Polda Sultra selama 21 hari.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar