Pelapor Kasus Dugaan Penodaan Agama oleh UAS Dipolisikan

Rabu, 21/08/2019 06:01 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS) (Breakingviews.com)

Ustaz Abdul Somad (UAS) (Breakingviews.com)

Jakarta, law-justice.co - Kelompok yang mengatasnamakan Pecinta Ustaz Abdul Somad (UAS) melaporkan balik Sudiarto, pelapor kasus dugaan penodaaan agama UAS ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diterima oleh polisi pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0732/VIII/2019/Bareskrim, tertanggal 20 Agustus 2019. Sedangkan, di sisi lain Sudiarto telah melaporkan UAS pada Minggu (18/9/2019).

Melansir Kompas.com, kuasa hukum sekelompok orang tersebut, Pitra Romadoni, mengatakan bahwa Sudiarto telah mencemarkan nama baik Ustaz Somad karena telah menyebarkan laporannya.

"Dasar dan laporan tersebut karena kita merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan begitu, tetapi jangan dipermalukan seperti ini," ujar Pitra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Pitra mengatakan, pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa laporan serta akun Facebook yang menyebarkannya.

"Bukti LP terlapor yang disebarluaskan, sehingga mencemarkan nama baik UAS, dan bukti akun pribadi yang posting LP terhadap UAS," ucap Pitra ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) juga melaporkan Ustaz Somad ke Bareskrim Polri dengan dugaan penistaan agama, pada Senin (19/8/2019). Laporan tersebut terkait dengan video ceramah Ustaz Abdul Somad yang viral di media sosial dalam sepekan terakhir.

Di media sosial, beredar sebuah video penjelasan dari Abdul Somad mengenai pernyataannya. Menurut Ustaz Somad, video itu berdasarkan ceramah yang disampaikan tiga tahun lalu.

Dia tidak bermaksud merusak hubungan antar-agama di Tanah Air. Saat itu, dia hanya berupaya menjawab pertanyaan seorang jemaah. Selain itu, Ustaz Somad menyatakan bahwa pernyataan itu disampaikan dalam forum tertutup yaitu di masjid, untuk kalangan tertentu, yaitu jemaah di dalam masjid.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar