Polisi Tangkap Polisi, Dugaan Pemerasan Terhadap Pengedar Narkoba

Kamis, 18/07/2019 16:09 WIB
Ilustrasi pemerasan (Medcom)

Ilustrasi pemerasan (Medcom)

Medan, law-justice.co - Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan empat anggota Polsek Medan Area karena dugaan pemerasan terhadap seorang terduga pengedar narkoba berinisial MI (25).

Empat oknum polisi yang diamankan tersebut merupakan hasil pengembangan dari salah seorang pelaku berinisial, DP.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan soal empat oknum personel Polsek Medan Area yang diamankan. Kini, keempatnya sudah diamankan di Mako Polrestabes Medan.

"Benar, keempatnya sudah kami amankan hasil pengembangan dari salah seorang pelaku yang sebelumnya kita amankan. Dari hasil pengembangan tersebut, ternyata ada keterlibatan empat oknum petugas, sehingga langsung kita amankan dengan sangkaan turut terlibat pemerasan," kata AKBP Putu Yudha Prawira seperti dilansir Tribun Medan, Rabu (17/7/2019).

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, pihaknya tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan di kepolisian, keempat oknum personel Polsek Medan Area yang diamankan yakni, Aipda JP, Bripka AL, Brigadir AP, dan Bripka JD.

Keempatnya juga saat ini sudah berada di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Dari informasi di lapangan yang berhasil didapat, oknum polisi diduga melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap seorang terduga pengedar narkoba berinisial MI (25).

Kronologi

Sebelumnya, tiga oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area dan seorang oknum yang mengaku wartawan ditangkap Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan.

Kasus tersebut bermula saat keempat oknum petugas ini melakukan penangkapan terhadap terduga MI.

Diduga oknum polisi tersebut meminta nomor ponsel orangtua MI, dan memberitahukannya, terkait penangkapan tersebut.

Diduga setelah mendapat telepon, orangtua MI dihubungi dan petugas meminta uang Rp 20 juta supaya perkara MI tidak lanjut.

Namun orangtua MI tidak menyanggupinya. Karena diduga merasa pemerasan, akhirnya orangtua MI melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Laporan orang tua MI pun ditindaklanjuti petugas. Setelah berkoordinasi dengan Tim Pegasus, orangtua pelaku bertemu dengan DP yang mengaku sebagai oknum wartawan dan diperintahkan untuk mengambil uang tersebut.

Uang Rp 2 juta diserahkan, namun di saat bersamaan Tim Pegasus yang sudah berada di lokasi langsung membekuk DP serta menyita barang bukti uang.

Saat diinterogasi oleh petugas Polrestabes Medan, DP mengaku diperintahkan oleh tiga oknum polisi.

Petugas memboyong DP untuk melakukan pengembangan.

Tim Pegasus kembali melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah yang di Jalan AR Hakim dan mendapati keempat oknum polisi tersebut serta MI yang kedua tangannya dalam keadaan diborgol.

Pada pukul 21.00 WIB, keempat oknum polisi, wartawan dan MI dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tidak cukup sampai disitu, menurut informasi lain yang diperoleh, petugas kemudian berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan.

Tak lama petugas Paminal tiba di Mako Sat Reskrim, lalu memboyong ketiga oknum polisi tersebut ke Mako Propam untuk diperiksa intensif.

Saat ketiga oknum polisi itu diduga tersandung pelanggaran disiplin.

Karena melakukan penangkapan terhadap orang yang terlibat kasus narkoba, namun tidak dibawa ke kantor. Justru berupaya menyelesaikannya sendiri.

Usai menjalani sanksi displin, kasus ini terus bergulir dan kembali menjerat keempatnya ditambah seorang personel yang juga terlibat dalam sangkaan turut serta dalam kasus pemerasan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar