Baiq Nuril Memohon Penangguhan Eksekusi

by Robinsar Nainggolan.Jum'at, 12/07/2019 19:07 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Robinsar Nainggolan


 

Share:




Berita Terkait

Komentar