Baiq Nuril Memohon Penangguhan Eksekusi
Jaksa Agung HM Prasetyo menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:
Komentar