PD Pasar Jaya Setor PAD Rp39 Miliar ke Pemprov DKI

Jum'at, 05/07/2019 06:20 WIB
Profil PD Pasar Jaya (YouTube Pasar Jaya)

Profil PD Pasar Jaya (YouTube Pasar Jaya)

Jakarta, law-justice.co - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya mencatatkan pendapatan keseluruhan mencapai Rp960 miliar pada tahun buku 2018. Dengan jumlah tersebut PD Pasar Jaya menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp39 miliar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang diambil dari 40 persen laba bersih perusahaan tahun 2018.

“Setoran PAD itu diambil dari 40 persen laba bersih dari pendapatan secara keseluruhan tahun 2018 sebesar Rp960 miliar,” kata Koordinator Humas PD Pasar Jaya, Amanda Gita Dinanjar di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Ia menjelaskan pada 2017, PD Pasar Jaya juga menyetor PAD sebesar Rp37 miliar dari laba bersih dengan pendapatan keseluruhan sebesar Rp739 miliar.

Sementara itu, Pemprov DKI pada tahun ini menargetkan pendapatan keseluruhan BUMD ini mencapai R1,1 triliun. Adapun sejak September hingga Desember 2018, Pasar Jaya meraup pendapatan sebesar Rp10,7 miliar dari parkir yang sebelumnya dikelola Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Sumber lain pendapatan Pasar Jaya berasal dari reklame, penyewaan kios hingga usaha Jakmart dan Jakgrosir,” jelas Amanda seperti dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, Pasar Jaya didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. lb.3/2/15/66 pada tanggal 24 Desember 1966. Dalam perjalanannya Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pasar Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 3 Tahun 2018.

PD Pasar Jaya dalam tujuan pendirian salah satunya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan modal dasar sebesar Rp5 triliun.

Tugas Pokok PD Pasar Jaya adalah melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan Jasa.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar