KPU OKU Temukan 10.696 Surat Suara Rusak

Rabu, 03/04/2019 18:01 WIB
Ilustrasi--Surat suara rusak di KPU Luwu Utara (Foto: Kompas)

Ilustrasi--Surat suara rusak di KPU Luwu Utara (Foto: Kompas)

law-justice.co - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menemukan sebanyak 10.696 lembar surat suara rusak untuk pemilihan presiden, DPD RI, DPR RI serta DPRD provinsi dan kabupaten setempat.

"Berdasarkan hasil pelipatan dan penyortiran ditemukan sebanyak 10.696 surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten mengalami kerusakan," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Rabu (3/4).

Dia menjelaskan, total jumlah surat suara yang ditemukan dalam kondisi rusak tersebut setelah pihaknya selesai melakukan proses pelipatan dan penyortiran pada 30 Maret 2019.

Naning mengungkapkan, 10.696 surat suara yang rusak terdiri atas 831 surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, 3.830 DPD RI, 1.745 DPR RI serta 1.541 surat suara DPRD Provinsi.

"Untuk surat suara DPRD Kabupaten OKU juga ada yang mengalami kerusakan meliputi Dapil I sebanyak 422 lembar, Dapil II 499 dan Dapil III 760 lembar. Yang paling banyak rusak terdapat di Dapil IV yaitu 1.828 surat suara," ungkapnya.

Dia menjelaskan, kerusakan surat suara tersebut bervariasi mulai dari gambar kabur, ukuran cetakan tidak simetris dan kerusakan lainnya sehingga harus diganti baru untuk digunakan pada pemilu 17 April 2019.

"Kami sudah mengirim berita acara ke KPU RI untuk mengganti surat suara yang rusak tersebut," jelasnya.

Menurut dia, surat suara yang rusak tersebut diprediksi akan diperbaiki dan dikirim secepatnya oleh percetakan ke KPU OKU sebelum proses pemilihan umum dilaksanakan.

"Sebelum 17 April mendatang seluruh kekurangan surat suara sudah sampai di Kabupaten OKU," ujarnya.

(Marselinus Gual\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar