Demi Kepastian Hukum, Ahli sebut OJK Harus Berwenang Menyidik

Selasa, 02/04/2019 07:37 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Katadata)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Katadata)

Jakarta, law-justice.co - Pakar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Bismar Nasution menyebut kewenangan penyidikan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi untuk mewujudkan kepastian hukum di jasa keuangan.

"Ini karena kewenangan penyidikan artinya OJK memiliki peran untuk menanggulangi kejahatan di sektor keuangan," ujar Bismar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (1/4).

Bismar mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam sidang perkara pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun tentang OJK di MK.

Bismar menjelaskan kepastian hukum tersebut bisa terwujud karena OJK memiliki pengetahuan terkait beragam modus kejahatan keuangan yang ada, sehingga akan lebih efektif jika OJK memiliki peran penyidikan.

"Ini akan berdampak positif pada dunia keuangan yang membutuhkan stabilitas," ujar Bismar.

Kewenangan tersebut dikatakan Bismar akan menciptakan situasi berupa rasa percaya para pelaku pasar dan juga konsumen dalam dunia perbankan, karena adanya rasa aman.

Tanpa adanya kepastian hukum, maka akan timbul efek domino dan sistemik dalam dunia keuangan, tambah Bismar.

"Kondisi ini akan menimbulkan ketidakstabilan pasar keuangan. Padahal pasar keuangan membutuhkan keadilan dan penjagaan mekanisme pasar," jelas Bismar.

Di sisi lain, kewenangan penyidikan OJK juga berbasis pada KUHAP sehingga tidak perlu ditakuti akan terjadi penyimpangan.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, Bismar menyebut kewenangan penyidikan OJK juga untuk mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat.

"Terkait dengan tumpang tindih kewenangan penyidikan dengan penegak hukum lain, hal itu tidak perlu dikhawatirkan sebab akan menimbulkan semangat kompetensi antar penyidik," pungkas Bismar.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar