Abaikan UU Pers, Wartawan Kena Pidana
Wartawan Epong Reza dikriminalisasi karena pekerjaannya sebagai wartawan (Foto: Radar Bangsa)
law-justice.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen menyesalkan putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, yang menolak eksepsi penasehat hukum jurnalis mediarealitas.com M Reza alias Epong Reza, Senin (25/3), sehingga wartawan karena pekerjaannya kena pidana.
Kasus Epong bermula dari berita yang berjudul “Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa” pada 25 Agustus 2018. Karya jurnalistik tersebut mengangkat persoalan terkait dugaan adik Bupati Bireuen yang menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan perusahaan, PT Takabeya Perkasa Grup. Epong kemudian mengunggah berita tersebut ke akun facebook miliknya.
Beberapa hari kemudian, pemilik sekaligus Direktur Utama PT Takabeya Perkasa Grup, Mukhlis melaporkan akun Facebook Epong Reza dan mediarealitas.com ke kepolisian. Pada 21 Desember 2018, M Reza dimintai keterangan oleh polisi. Pada hari itu pula, Epong langsung ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.
Kasus Epong berlanjut ke pengadilan dengan dakwaan melakukan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 11 Februari 2019. Sidang Senin (25/3), majelis hakim membacakan putusan sela yang menolak eksepsi Epong Reza.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim tidak mempertimbangkan status M Reza selaku jurnalis yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hakim juga terkesan tidak menghormati hak Epong, karena tidak merespons penangguhan penahanan yang diajukan sejak 15 hari lalu.
Saat ditanya penasehat hukum, majelis hakim dengan enteng menjawab belum dimusyawarahkan, serta akan dipertimbangkan.
Ketua AJI Bireuen, Bahrul Walidin mengatakan kasus Epong Reza merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan pers yang sudah dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan kasus tersebut adalah sengketa pemberitaan yang tidak semestinya diselesaikan secara pidana di kepolisian hingga pengadilan.
"Sengketa pemberitaan harus diselesaikan berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni melalui pengajuan hak jawab, hak koreksi, atau diselesaikan di Dewan Pers," kata Bahrul Walidin.
Sebagaimana yang dilansir dari http://www.ajnn.net, kata Bahrul, pihaknya mendesak Komisi Yudisial untuk memantau persidangan kasus Epong Reza yang semestinya tidak perlu diproses lebih lanjut di pengadilan.




Komentar