Mengisap Vape Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok

Minggu, 24/03/2019 13:08 WIB
Ilustrasi Pengisap Vape (medium)

Ilustrasi Pengisap Vape (medium)

Jakarta, law-justice.co - Saat ini banyak perokok yang memilih beralih ke vape atau rokok elektronik. Alasannya, vape dianggap lebih rendah risikonya jika dibandingkan rokok. Padahal, anggapan itu salah. Di sela-sela pertemuan ribuan remaja dari seluruh negara di kawasan Asia Tenggara dalam ajang Youth Town Hall, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (21/3/2019), Regional Director WHO South East Asia, Poonam Khetrapal Singh mengatakan, rokok elektronik tetap mengandung nikotin dan bahan berbahaya lainnya.

Sayangnya, para remaja yang sudah tahu bahwa rokok itu mendatangkan dampak buruk tetap sulit untuk berhenti dari adiksinya. Saat ini, WHO terus mendorong negara anggotanya untuk mengendalikan konsumsi rokok terutama pada anak dan kalangan remaja, termasuk di Indonesia. Yang terpenting, kata Phoonam, jauhkan akses anak-anak terhadap rokok. Misalnya, harga jual mahal, sehingga tidak bisa terbeli.

Untuk itu cukai rokok harus dinaikkan tinggi, sehingga berpengaruh ke harga jual ecerannya. Pemerintah Indonesia melalui berbagai regulasi sebetulnya juga bertujuan melindungi remaja dari paparan asap rokok. Hanya saja, belum dilaksanakan secara optimal.

Sementara Indonesia sampai detik ini belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Pengendalian Rokok. Regulasi internasional ini memiliki total ban atau larangan total untuk pengendalian rokok dan mengikat seluruh negara-negara yang meratifikasinya.

Kemkes sejak masa almarhumah Endang Rayahu, dan Nafsiah Mboi mendorong bahkan memaksa untuk FCTC ini ditarifikasi, tetapi selalu gagal karena tidak didukung sektor lain, terutama perindustrian, pertanian, dan perdagangan. Dalam berbagai kesempatan, Kemkes terus menyampaikan pentingnya Indonesia ratifikasi FCTC kepada Presiden dan DPR. Namun sampai saat ini tidak ada tanda-tanda ke sana. Kewenangan untuk menyetujui ratifikasi ini berada di DPR dan Presiden. Di masa sekarang, kata Nila, pihaknya juga mendorong ratifikasi FCTC. (SP)

(Warta Wartawati\Tim Liputan Investigasi)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar