Pakar: "Ada Kekosongan Hukum Mempidanakan LGBT"
Ilustrasi (Foto: Ist)
law-justice.co - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menyebut, ada kekosongan hukum mengenai aturan pidana bagi para pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Padahal dalam Pasal 292 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) disebutkan "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
"Dalam pidana itu kan ada pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana itu kembali ada norma hukumnya atau tidak," kata Supaji Achmad, dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017). Pernyataan Suparji ini untuk menanggapi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review atau uji materi terhadap Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP pada Kamis, 14 Desember 2017. Permohonan uji materi itu diajukan guru besar Institut Pertanian Bogor, Euis Sunarti, dan sejumlah pihak. Penggugat meminta frasa "belum dewasa" dihapuskan. Dengan begitu, semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual harus dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik yang belum dewasa maupun sudah dewasa.
Menurut Suparji, putusan MK yang menolak LGBT dikriminalisasi ini mengesankan adanya pembiaran terhadap pelaku LGBT yang dewasa ini sudah marak perkembangannya. "Boleh dikatakan sebenarnya MK dengan alasan legal melakukan pembiaran terhadap LGBT, tetapi bukan berarti melakukan legalisasi terhadap keberadaan LGBT," ujarnya.
Pendiri SA Institute ini menjelaskan, seharusnya MK bisa saja melakukan perluasan norma tersebut dengan berdasarkan kepercayaan atau keyakinan. Bahkan, jika suatu keputusan MK tidak didasari dengan kepercayaan tersebut, Suparji menyebut putusan itu inkonstitusional. Dicontohkannya, menyangkut tentang tersangka, penggeledahan, dan penyimpangan dalam konteks praperadilan, menjadi tidak konstitusional apabila tidak menyangkut kepercayaan dan keyakinan.
Lebih lanjut Suparji mengatakan, merujuk pada definisi-definisi Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku universal, maka LGBT tidak termasuk dalam klasifikasi HAM, namun lebih kepada perilaku menyimpang. Pasalnya, penyimpangan itu bukan berdasarkan alamiah, tetapi merupakan sebuah pilihan menjadi LGBT. Belum lagi dunia internasional banyak bersepakat bahwa norma agama menjadi dasar penegakan HAM di negaranya masing-masing. "Kalau kita lihat dari konteks teologis dan religius, manusia diciptakan berpasangan selalu ada dua hal berbeda untuk berpasangan. Terjadinya perilaku penyimpanagn itu pilihan bukan bagian hak asasi. Penyimpangan itu karena pengaruh dari budaya, lingkungan, atau pun karena pilihan," jelasnya.
Sebab itu, Suparji berpesan langkah yang tepat harus dilakukan oleh pemohon setelah uji materinya ditolak oleh MK ialah mendorong DPR untuk segera mengesahkan KUHP baru. "Salah satu yang bisa dilakukan ialah dorong DPR agar KUHP segera disahkan. Tapi saya kira periode sekarang saya pesimistis akan disahkan, mengingat 2018 sudah masuk tahun politik," pungkasnya.
Diperluas dalam RKUHP
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FNasDem), Taufiqulhadi, mengatakan, fraksinya ikut mendorong revisi UU KUHP atau RKUHP memperluas pasal perzinahan dan LGBT. Bahkan, lanjutnya, Komisi III DPR sedang merampungkan RKUHP yang diperkirakan dapat disahkan menjadi UU pada masa sidang mendatang.
Menurutnya, UU KUHP perlu direvisi karena masih berisi peraturan dari peninggalan Belanda yang tidak sesuai dengan hukum di Indonesia. "Kita ini bukan hukum barat sekarang ini. Kalau yang berlaku sekarang ini adalah memang dibentuk 20 tahun sebelum merdeka itu adalah KUHP yang berlaku di Indonesia sekarang ini," jelasnya.
Anggota komisi III DPR yang juga anggota Panja RKUHP, Nasir Djamil mengatakan, akan benar-benar mengawal pembahasan pasal-pasal berkaitan dengan perzinahan dan kesusilaan khususnya LGBT. Menurutnya, hal tersebut adalah tanggungjawab bersama sebagai upaya menjaga Pancasila sebagai nilai adiluhur bangsa yang harus tertuang dalam peraturan perundang-undangan. "Dalam rancangan KUHP yang diajukan Pemerintah ke DPR tahun 2015 lalu, draft berkaitan dengan perzinahan sudah diperluas, namun soal LGBT belum. Karena itu dari awal kami fokus bahwa LGBT termasuk tindakan yang dapat dikriminalisasi dalam KUHP. Ini yang akan kita kawal terus," kata Nasir Djamil.




Komentar