Agama Selam Wiwitan Beda Dengan Penghayat Kepercayaan

Rabu, 15/11/2017 11:10 WIB
Suku Baduy (Foto: m.harian88.com)

Suku Baduy (Foto: m.harian88.com)

law-justice.co - Masyarakat Baduy mengaku menganut agama "Selam Wiwitan" bukan Penghayat Kepercayaan. Untuk itu masyarakat yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak Banten ini, menolak jika identitas di e-KTP dan Kartu Agama dicantumkan sebagai Penghayat Kepercayaan. 

Hal ini diungkapkan oleh Santa (45) seorang warga Badui. " Sejak nenek moyang kami menganut agama "Selam Wiwitan" bukan Penghayat Kepercayaan. "Selam Wiwitan" sudah ada jauh sebelum Penghayat Kepercayaan," ujarnya di Lebak Banten seperti yang dilansir dari Antara. 

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan akan segera direalisasikan kolom agama masyarakat Badui. Dengan begitu, masyarakat Badui yang memiliki KTP-e dengan kolom agama "Selam Wiwitan" nanti tentu bisa berpartisipasi pada Pilkada Lebak 2018.

"Kami tidak akan membuat KTP-e jika dicantumkan agama penganut kepercayaan," katanya.

Samari (65), warga Baduy lainnya mengaku sejak 1970-2013 agama masyarakat Baduy tercantum pada kolom KTP dan KK sebagai agama "Selam Sunda Wiwitan".

Namun, pada 2013 sampai 2017 dikosongkan karena adanya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan diakui enam agama, yakni Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

"Kami berharap pemerintah bisa kembali pada kolom agama di KTP-e dan KK dicantumkan 'Selam Wiwitan'," katanya.

Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah, saat ini penulisan aliran kepercayaan di kolom agama bagi para penghayat kepercayaan sudah mulai mengerucut dua opsi, yakni ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau penghayat kepercayaan.

Usulan itu berdasarkan hasil putusan MK yang menyarankan teknis penulisan aliran kepercayaan yang dianut oleh warga di kolom agama KTP-e tidak harus ditulis secara spesifik. Namun, penulisan dua opsi di atas itu belum final dari pemerintah.
"Kami hingga kini masih mendiskusikan penulisan dua opsi itu dengan pihak terkait," katanya.

(Reko Alum\Reko Alum)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar