Pergantian Wapres Disebut Bisa Picu Perpecahan Partai Koalisi Prabowo

Selasa, 03/11/2026 11:00 WIB
Di Sidang Tahunan MPR Gibran Ganti Dasi dari Merah ke Biru Muda. (Kolase dari berbagai sumber).

Di Sidang Tahunan MPR Gibran Ganti Dasi dari Merah ke Biru Muda. (Kolase dari berbagai sumber).

law-justice.co - Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto menyatakan bahwa pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan perkara mudah meski polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah membuka ruang bagi proses politik dan ketatanegaraan untuk menindaklanjutinya.

Dia menilai pergantian Wapres membutuhkan konsensus politik yang rumit karena menyangkut keseimbangan kekuasaan di dalam koalisi pemerintahan.

Menurutnya, jika persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa tindak lanjut, polemik mengenai posisi Gibran berpotensi menjadi beban politik bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Karena dengan dua keputusan itu Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres. Kalau itu dibiarkan, isu ini akan terus jadi beban negara dan beban politik Pemerintahan Prabowo,” ujar Henri, Selasa, 3 November 2026.

Meski demikian, Henri mengingatkan bahwa proses pergantian Wapres tidak bisa dilakukan secara sederhana.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Wapres, Presiden mengusulkan dua calon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dipilih paling lambat dalam waktu 60 hari.

Dengan demikian, kewenangan mengusulkan calon berada di tangan Prabowo. Namun, menentukan dua nama yang dapat diterima mayoritas anggota MPR, yang didominasi koalisi pendukung pemerintah, bukan perkara mudah.

“Jika tak hati-hati bisa terjadi turbulensi politik, perpecahan koalisi, atau friksi di parlemen,” kata Henri.

MA sebelumnya telah mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar