KPK Evaluasi Alasan Layangkan Panggilan Kedua Nusron
Wakil Rois Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Nusron Wahid (Net)
law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengevaluasi alasan yang disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk dijadikan bahan pertimbangan melayangkan panggilan kedua.
KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait panggilan, ya tentunya terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa, karena tadi menyangkut dengan pemanggilan seorang saksi itu kan sudah ada hukum acaranya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10) malam.
Taufik menjelaskan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pemanggilan saksi dilakukan melalui dua kali surat panggilan.
Menurutnya, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua jika alasan ketidakhadiran pada panggilan pertama dinilai tidak patut dan wajar.
"Panggilan pertama sudah disampaikan, ketika memang memberikan alasan patut dan wajar, jadi masih kesempatan untuk panggilan pertama yang akan dilayangkan. Panggilan kedua akan dilayangkan ketika memang menurut penyidik setelah dievaluasi alasannya itu tidak masuk ketentuan sesuai hukum acara pidana, itu tidak patut dan tidak wajar," jelasnya.
Ia menyatakan penilaian terhadap kepatutan alasan ketidakhadiran tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar. Nah, sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa," katanya.
Nusron sebelumnya menghindari panggilan penyidik KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi.
Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron tak hadir dengan alasan ada agenda di internal Kementerian ATR/BPN.
Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri.
Berdasarkan catatan Keimigrasian, Nusron diketahui sempat mengunjungi Singapura dan Malaysia. Ia melakukan perjalanan darat melalui Batam.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026, KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.

Komentar