Kasus KPR BTN, Kejaksaan Sita 12 Bidang Tanah di Bogor

Sabtu, 17/10/2026 19:43 WIB
Bank BTN bocorkan nasabah (Tribun)

Bank BTN bocorkan nasabah (Tribun)

law-justice.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita 12 bidang tanah di Kelurahan/Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, dengan total luas 9.645 meter persegi. Penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT Bank Tabungan Negara pada PT BAS tahun 2021-2024. 

“Perkiraan nilai keseluruhan sekitar Rp 9,9 miliar,” kata kepala seksi intelijen penerangan hukum Fadhil Razief Hertadamanik dalam keterangan resminya, Sabtu, 17 Oktober 2026, mengutip Tempo. 

Jaksa juga menyita tiga unit mobil yang terdiri dari Toyota Vellfire dan Hyundai Ioniq, keduanya terdaftar atas nama PT BAS. Satu unit lainnya adalah Wuling Confero S 1,5 L warna hitam metalik tahun 2021, dimana BPKB dan STNK-nya atas nama HJ. Total nilai taksiran ketiga kendaraan tersebut sekitar Rp 1,1 miliar.

Fadhil menegaskan, jika penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara. “Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata dia.

Sebelumnya dalam perkara ini, jaksa telah menetapkan 7 tersangka, yakni DMP selaku Retail Risk Officer (RRO) pada Bank BTN Wilayah 1 RLPC pada 2021, BMY selaku Consumer Loan Unit Head Non Subsidized periode 2022–2025 di PT Bank BTN Kantor Cabang Karawang, dan AA selaku Deputy Branch Manager Business periode 2022–2023.

Kemudian VY selaku Direktur PT BAS, HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024, OH selaku Sales Manager PT BAS periode 2020–2024 dan HH selaku Manager KPR PT BAS periode 2020–2024.

Dalam kasus ini, modus yang digunakan adalah menggunakan data konsumen yang sudah dimanipulasi untuk bisa dicairkan kredit KPR-nya di bank. Bentuk manipulasi yang dilakukan para tersangka antara lain, memalsukan data perusahaan tempat konsumen bekerja dan slip gaji.

Dalam rilis Kejaksaan Negeri Karawang sebelumnya, total ada 495 nasabah yang datanya diduga dimanipulasi. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebelumnya, kerugian keuangan negara di kasus ini mencapai Rp 237 miliar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar