Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8M Apartemen Bekasi Diusut Polisi

Jum'at, 16/10/2026 20:28 WIB
Konferensi Pers Kortas Tipikor Polri (Taufiq/detikcom)

Konferensi Pers Kortas Tipikor Polri (Taufiq/detikcom)

law-justice.co - Kortas Tipidkor Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan hingga ratusan miliar rupiah untuk proyek apartemen di Bekasi, Jawa Barat.

Penyidik diketahui telah meningkatkan status perkara kredit perbankan yang melibatkan PT Takke Group atau PT ADS untuk proyek Apartemen Metro Galaxy Park, Bekasi itu ke tahap penyidikan.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi mengatakan dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa Laurence M Takke selaku Direktur Utama PT ADS untuk dimintai keterangan, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Yusuf menyebut status Laurence saat ini masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, penyidik masih mengumpulkan berbagai barang bukti terkait kasus ini.

"Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi kepada wartawan, Jumat (16/10).

Lebih lanjut Yusuf menerangkan perkara ini berkaitan dengan pembiayaan kredit dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek Apartemen Metro Galaxi Park di Bekasi yang dikelola PT ADS selaku pengembang.

"PT ADS yang berada di bawah Takke Group milik Laurence Martiady Takke diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan sebesar Rp 629,8 miliar untuk proyek pembangunan apartemen di Bekasi itu. Pencairan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP perbankan," tutur dia.

Kendati demikian, sambungnya, "Hingga saat ini penyidik belum melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Laurence M Takke karena Penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai pasal 235 (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan."

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT ADS. Di antaranya, dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, Top Up 1, Top Up 2, seluruh tahapan pencairan kredit, dan dokumen restrukturisasi.

Selanjutnya, kata Yusuf, pihaknya saat ini juga masih menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan Laurence dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Melalui permintaan analisis kepada PPATK, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M Takke," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum mendapatkan pernyataan resmi dari PT ADS atau Takke Group maupun perwakilannya, dan Bank BTN terkait perkara yang tengah disidik Kortas Tipidkor Polri tersebut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar