Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, DPR: Jika Terbukti, Iblis Pun Minder
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah. (Fraksi PKB)
[INTRO]
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menilai penyalahgunaan anggaran penanganan bencana merupakan tindakan serius karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.
Abdullah mengaku kecewa atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana kebencanaan tersebut.
"Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu," tegas Abdullah kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).Legislator Fraksi PKB itu menegaskan, anggaran penanganan bencana harus digunakan sesuai peruntukannya, terlebih ketika masyarakat masih menghadapi berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).Menurutnya, penyalahgunaan dana kebencanaan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pertolongan dalam situasi darurat.KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap sejumlah pihak pada Selasa (13/10/2026). Dalam perkembangan perkara tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP kebencanaan.Dalam operasi tersebut, penyidik dilaporkan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,3 miliar, emas, serta aset kripto dengan nilai sekitar Rp1 miliar.Abdullah meminta KPK tidak hanya berfokus pada perkara yang sedang ditangani, tetapi juga menelusuri kemungkinan penyimpangan lain dalam pengelolaan anggaran BNPB.Ia mendorong KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan lembaga tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan anggaran kebencanaan dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat."Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan," kata Abdullah.Ia juga meminta penyidik mendalami dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung sejak 2022. Menurutnya, penggunaan dana siap pakai dalam kondisi darurat tetap harus disertai pengawasan yang memadai agar proses pengadaan barang dan jasa tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.Abdullah bahkan meminta KPK mendalami kemungkinan penerapan pidana mati apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan penjatuhan pidana mati terhadap tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk apabila korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya dan bencana alam nasional."Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut," ujarnya.Selain mendesak penindakan hukum, Abdullah menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa kebencanaan. Ia meminta KPK menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan keluarga atau orang dekat pejabat dalam perusahaan vendor yang memperoleh proyek penanganan bencana.Menurutnya, dugaan tersebut perlu didalami untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.Abdullah juga mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan. Upaya pencegahan, kata dia, harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan dan evaluasi."Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan," katanya.Ia menegaskan, korupsi dana kebencanaan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi atau kerugian keuangan negara. Penyimpangan anggaran tersebut berpotensi mengurangi kemampuan pemerintah dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat terdampak."Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?" pungkasnya.
Share:
Tags:




Komentar