Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Jum'at, 16/10/2026 20:19 WIB
Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), Anwar Lawden sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing periode tahun 2008-2025.

Penetapan AL sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

"Menetapkan satu orang tersangka pada Kamis 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (16/10).

Anang menerangkan PT IIU yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983 kemudian berubah nama menjadi PT TPL berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001 dan bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (Pulp) dan perhutani.

Anwar selaku Direktur merangkap Corporate Secretary Korporasi PT TPL diduga dalam melaksanakan kegiatan usaha perusahaan, melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada afiliasinya yakni DP MMI, Ltd., dan penjualan lokal kepada pabrik APR.

"Tersangka AL kemudian secara melawan hukum melakukan Under Invoicing dengan mengubah/memanipulasi HS Code produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk Dissolving Pulp, namun diubah menjadi produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP)," jelas Anang.

Kata Anang, dalam pelaksanaan penjualan produk pulp dan penjualan lokal, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) dan Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi.

Namun, tersangka menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya.

"Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Pemeriksa Pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam mereview/menelaah KKP & LHP tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun," ucap Anang.

"Oleh karena itu pemeriksa pajak (fiscus) tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL sebagai Wajib Pajak serta tidak melakukan pengecekan harga wajar untuk memastikan kebenaran harga yang dilaporkan dalam TP Doc dan SPT Pajak," sambungnya.

Anang mengatakan perbuatan Anwar bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun.

Dia menyebut Anwar telah ditangkap di Medan, Sumatera Utara oleh penyidik pada Kamis (15/10), lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Anang.

Atas perbuatannya, Anwar dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anwar juga disangkakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing untuk periode 2008-2025. Penyidik menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar mengatakan TPL diduga melakukan under invoicing dengan mengubah kode harmonized system (HS) produk pulp yang dihasilkan.

Produk yang menurut penyidik seharusnya merupakan dissolving pulp disebut diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Produk tersebut kemudian dijual TPL kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta Asia Pacific Rayon yang beroperasi di Indonesia.

Kejagung juga telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni BP dan SR, sebagai tersangka. Keduanya disebut bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL dan diduga membantu melancarkan praktik transfer pricing tersebut.

PT TPL telah buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh Kejagung.

Pihak perusahaan menyatakan telah menerima surat penetapan tersangka dan masih menelaah substansi perkara tersebut.

TPL menyebut surat penetapan tersangka dari Kejagung diterima pada 9 September 2026. Perseroan mengatakan informasi mengenai status hukum tersebut sebelumnya diperoleh dari pemberitaan media massa.

"Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis TPL dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/9).

Terkait dampak perkara terhadap kelangsungan usaha, TPL menyatakan belum menemukan adanya dampak material tambahan yang secara khusus dapat dikaitkan dengan penetapan status tersangka tersebut. Perusahaan juga menyatakan masih melakukan penelaahan dan verifikasi untuk mengetahui apakah terdapat direksi, komisaris, karyawan, atau pihak terkait perseroan yang terlibat dalam perkara hukum tersebut.

Untuk menghadapi proses hukum, perusahaan menyatakan akan menelaah seluruh aspek hukum yang relevan dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar