KPK Menyita Rp5,47 M, Emas hingga Aset Kripto di Kasus Korupsi BNPB
Gedung BNPB/Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 (Foto:Ulin Nuha/Law-Justice)
law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa uang, kepingan emas, hingga aset kripto dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10).
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan total uang yang disita dalam operasi tersebut senilai Rp5,47 miliar.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar," jelas Taufik dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
Rinciannya, mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai sejumlah Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram atau senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram dengan nilai Rp452 juta, dan aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Taufik menambahkan, ada dua klaster dalam kasus korupsi penggunaan dana darurat bencana di BNPB tersebut. Pertama, dugaan suap lewat konflik kepentingan yang melibatkan adik eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiwan atau BMS yang juga tenaga ahli kakaknya.
Pada klaster pertama, sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.
Sementara, klaster kedua berupa suap yang menyeret satu tenaga ahli eks Kepala BNPB Suharyanto lain yakni atas nama Richard Erlangga atau RIC, dan Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Pada klaster kedua, kedua tersangka diduga menerima fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang darurat penanganan bencana di sejumlah daerah.
Sementara itu, total ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Atas perbuatannya, satu tersangka, BMS, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu tersangka Richard, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Kemudian, tersangka ketiga dan keempat, Syifa dan Gery selaku pemberi diduga telah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan tersangka kelima, Gabriel Purwaka Sigit selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober s.d. 2 November 2026.



Komentar