Bupati Gowa Sitti, Kepala Daerah Pertama Dimakzulkan di Rezim Prabowo

Kamis, 15/10/2026 20:03 WIB
Sidang Pansus Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Husniah Walk Out. (Istimewa).

Sidang Pansus Hak Angket DPRD, Bupati Gowa Husniah Walk Out. (Istimewa).

law-justice.co - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang menjadi kepala daerah pertama yang dimakzulkan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak Oktober 2024.

Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat Sitti Husniah pada 14 Oktober. Surat itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MAK) yang pada 1 Oktober mengabulkan permohonan pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan Sitti Husniah.

"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian bunyi amar putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Sebagai gantinya, Kemendagri telah menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsa Muin sebagai Plt. Bupati. Menurut Wakil Menteri dalam Negeri Bima Arya, status Plt akan berlangsung hingga DPRD Kabupaten Gowa melantik Darmawangsa secara resmi.

Lebih lanjut, Kemendagri baru akan menetapkan Darmawangsa secara definitif.

"Kemendagri sudah menunjuk wakil bupati sebagai PLT, status PLT berlaku sampai ada penetalan dari kemendagri untuk status definitif bupati sesuai usulan DPRD," ujar Bima, saat dihubungi, Kamis (15/10).

Sementara, untuk posisi wakil bupati, lanjut Bima, pihaknya akan menunggu usulan nama dari DPRD. Namun, sebelum berproses di DPRD, nama terlebih dahulu akan diusulkan partai pengusung.

Pemakzulan Sitti lewat hasil Pansus dan hak angket di DPRD, didasarkan atas tiga dugaan pelanggaran. Mulai etik hingga korupsi. Dia kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Polri.

Kasus Bupati Pati Sudewo

Sebelum Sitti Husniah, proses pemakzulan juga sempat dilakukan DPRD Kabupaten Pati, terhadap Bupati mereka, Sudewo pada pertengahan 2025.

Pembentukan Pansus dan hak angket oleh DPRD, dipicu oleh aksi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMBP) yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga mencapai 250 persen.

Di DPRD, Sudewo diduga telah melakukan 12 pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang. Mulai dari kebijakan kenaikan PBB, mutasi ASN, hingga PHK sepihak terhadap 220 tenaga honorer di RSUD RAA Soewondo tanpa pesangon.

Namun, dalam paripurna DPRD pada 31 Oktober, usul pemakzulan tersebut ditolak lewat hasil voting. Sebanyak 36 anggota DPRD dari enam fraksi menolak pemakzulan, dan hanya 13 anggota DPRD dari PDIP yang menyetujui.

"Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan," jelas Ketua DPRD Pati Ali Badrudin dikutip dari Antara.

Namun, dua bulan usai upaya pemakzulan yang gagal, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 19 Januari.

Politikus Partai Gerindra itu dalam persidangan didakwa menerima gratifikasi dianggap suap berupa uang sejumlah Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumahnya dengan nilai Rp150 juta.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar