Ini Alasan DPR Pertahankan Outsourcing, Diatur Undang-Undang

Kamis, 15/10/2026 14:16 WIB
Ribuan Buruh dan Mahasiswa menggelar aksi May Day 2026 di depan Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (01/05/2026). Pengunjuk rasa menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan sistem outsourcing, serta penolakan terhadap praktik upah murah. Robinsar Nainggolan

Ribuan Buruh dan Mahasiswa menggelar aksi May Day 2026 di depan Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (01/05/2026). Pengunjuk rasa menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan sistem outsourcing, serta penolakan terhadap praktik upah murah. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Komisi IX DPR RI menegaskan kebijakan alih daya atau outsourcing akan dibatasi sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra yang juga menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari mengaku praktik outsourcing sepenuhnya tidak bisa dihilangkan. Namun jika dibatasi jenis pekerjaannya masih bisa dilakukan.

Adapun UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur terkait kebijakan outsourcing karena amanat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alih daya (outsourcing) ini kan memang amanat MK juga untuk kita bisa mengatur, karena kan kita gak bisa menghindari ya, dunia kerja hari ini secara global pun juga ada alih daya. Tapi kita bisa batasi dan hanya beberapa jenis saja yang diperbolehkan untuk dialihdayakan," kata Putih dalam wawancara khusus Koneksi CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/10/2026).

Pihaknya menyebut enam jenis pekerjaan yang masih boleh dilakukan outsourcing, yakni jasa layanan kebersihan, penyediaan katering, jasa pengamanan (security), penyediaan pengemudi, layanan penunjang operasional, serta Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

"Contoh seperti pekerjaan kebersihan, terkait penyediaan makanan, keamanan, penunjang pertambangan, dan lain-lain. Itu boleh dialihdayakan, tapi dengan ketentuan-ketentuan yang lebih mengikat," jelasnya.

Putih menjelaskan alasan perlu adanya aturan mengikat dalam outsourcing di enam jenis pekerjaan tersebut agar para pekerja memiliki hubungan kerja dan kepastian, sehingga hak-haknya juga dapat dipenuhi.

"Perusahaan penyedia pekerjaan-pekerjaan alih daya ini harus jelas, sehingga nanti pihak pekerjanya juga punya hubungan kerja dan punya kepastian untuk bekerja, termasuk dengan pemenuhan hak-hak dan perlindungan pekerjanya," jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar