Polisi Tetapkan Pria yang Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka

Senin, 12/10/2026 13:28 WIB
Heboh Ibadah Jemaat GKPI Tangerang Diduga Dibubarkan Massa. (Istimewa).

Heboh Ibadah Jemaat GKPI Tangerang Diduga Dibubarkan Massa. (Istimewa).

law-justice.co - Penyidik kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sebagai informasi, Aji merupakan pria yang membawa golok dan memaksa ibadah tersebut berhenti.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," ucap Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono, Senin (12/10).

Menurut Tri, Polresta Tangerang telah menerima tiga laporan dalam kasus itu. Laporan itu menyebut Aji sebagai terlapor.

"Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC," ujarnya.

Tri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Keributan dan pembubaran ibadah jemaat GKPI Rajeg terjadi pada Minggu (20/9). Dalam video yang viral, beberapa orang meminta tempat ibadah tersebut ditutup dan mengungkit soal izin tempat ibadah.

Salah seorang dari mereka, Aji Cahyono Putra, membawa golok dan sempat menancapkannya ke tembok. Ia pun berucap tak takut melawan siapa pun.

Kemudian, pada Minggu malam, dilakukan mediasi yang dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Dalam mediasi tersebut, pihak GKPI dan massa, khususnya Aji, berdamai.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar