Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, Kenapa Nusron Masih Saksi?

Minggu, 11/10/2026 17:16 WIB
Menteri ATR/ Kepala BPN NUsron Wahid. (Luwuktimes)

Menteri ATR/ Kepala BPN NUsron Wahid. (Luwuktimes)

[INTRO]

Pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid oleh KPK sebagaimana diberitakan law-justice.co, Selasa 6 Oktober 2026, menjadi babak penting dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Terlebih, dari delapan tersangka yang telah ditetapkan, empat di antaranya Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Dalam OTT 14 September 2026, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar.

Fakta-fakta tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik: sejauh apa hubungan Nusron dengan empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya? Apakah Nusron hanya mengetahui keberadaan mereka atau mengetahui dan menyetujui aktivitasnya? Dan yang paling penting, apakah KPK akan berhenti pada “anak buah”, atau membongkar sampai kepada pihak yang memerintah dan mengendalikan?

Sejauh Apa Hubungan Mereka ?

Dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya disebut memiliki hubungan khusus dengan sang menteri. Fakta ini tentu tidak serta-merta membuktikan keterlibatan Nusron, tetapi cukup menjadi alasan bagi penyidik untuk menelusuri hubungan tersebut secara lebih mendalam.

Persoalannya menjadi semakin serius karena perkara yang menjerat para tersangka berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Bahkan salah satu tersangka, Lampri, merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Artinya, perkara ini bukan terjadi di luar struktur pemerintahan yang dipimpin Nusron, melainkan berada dalam lingkungan birokrasi yang secara institusional berada di bawah kewenangannya.

KPK sendiri dalam OTT pada 14 September menangkap 19 orang dan menemukan uang yang disebut mencapai Rp106,3 miliar. Nilai tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lebih besar: apakah rangkaian dugaan suap dan penerimaan lainnya itu benar-benar hanya merupakan ulah individu-individu tertentu, atau terdapat pola, jaringan, dan akses tertentu yang membuat praktik tersebut dapat berlangsung?

Di sinilah istilah “orang kepercayaan” menjadi penting untuk dibuktikan maknanya. Apakah keempat orang tersebut hanya memiliki hubungan personal dengan Nusron? Ataukah mereka mempunyai akses khusus kepada menteri, menjadi penghubung kepentingan tertentu, membawa nama atau pengaruh menteri, atau memiliki jalur komunikasi yang memungkinkan mereka mempengaruhi proses pengurusan HGB?

Pertanyaan tersebut penting karena dalam sebuah birokrasi, tidak semua orang memiliki akses yang sama terhadap pengambilan keputusan. Ada pejabat yang memiliki kewenangan formal, ada pihak yang mempunyai akses kepada pejabat pengambil keputusan, dan ada pula orang-orang tertentu yang dipercaya untuk menyampaikan atau mengurus kepentingan tertentu. Karena itu, KPK perlu memastikan apakah status sebagai “orang kepercayaan” tersebut pernah digunakan dalam rangkaian peristiwa yang kini menjadi perkara pidana.

Dengan demikian, fokus penyidikan tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang menerima uang, tetapi harus bergerak pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang mempunyai akses terhadap pengambilan keputusan dan bagaimana akses tersebut digunakan?

KPK perlu menelusuri komunikasi, pertemuan, instruksi, keputusan, maupun hubungan antara Nusron dengan para tersangka yang berkaitan langsung dengan perkara HGB. Apakah pernah ada laporan kepada Nusron? Apakah pernah ada arahan? Apakah ada keputusan atau tindakan administratif yang dilakukan setelah komunikasi dengan dirinya? Dan apakah para tersangka pernah menggunakan kedekatannya dengan Nusron untuk mempengaruhi pihak lain di lingkungan ATR/BPN?

Tentu saja, hubungan antara seorang menteri dengan bawahannya atau orang kepercayaannya tidak otomatis melahirkan pertanggungjawaban pidana. Nusron tidak dapat dianggap bersalah hanya karena empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya menjadi tersangka. Hukum pidana tetap menuntut adanya bukti mengenai perbuatan dan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Namun prinsip itu juga berlaku sebaliknya. Jabatan sebagai menteri tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan. Jika hubungan tersebut ternyata hanya hubungan personal dan tidak berkaitan dengan perkara, tentu harus dibuktikan demikian. Tetapi apabila penyidik menemukan adanya komunikasi, perintah, persetujuan, bantuan, pengetahuan, atau bentuk keterlibatan lain yang berkaitan dengan tindak pidana, maka posisi Nusron tentu harus diuji lebih jauh.

Pada akhirnya, yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah Nusron mengenal para tersangka, melainkan untuk apa kedekatan itu digunakan dan sejauh mana kedekatan tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Sebab, kedekatan dengan pusat kekuasaan bukan bukti kesalahan, tetapi juga tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum. KPK harus mampu menjawab apakah Nusron hanya seorang atasan yang kecolongan karena ulah orang-orang di sekitarnya, atau terdapat peran yang lebih jauh dalam rangkaian perkara tersebut.

Dari sinilah penyidikan seharusnya bergerak: dari siapa yang tertangkap, menuju siapa yang mengendalikan; dari siapa yang menerima uang, menuju siapa yang mempunyai akses dan kewenangan untuk membuat semuanya berjalan.

Apakah Nusron Hanya Mengetahui atau Menyetujui Aktivitas Para Tersangka?

Pertanyaan berikutnya yang jauh lebih penting adalah: apakah Nusron Wahid hanya mengetahui keberadaan para tersangka, atau mengetahui sekaligus menyetujui aktivitas mereka?

Inilah sesungguhnya jantung persoalan dalam pemeriksaan Nusron oleh KPK. Sebab, secara hukum, seseorang tidak dapat dijadikan tersangka hanya karena mempunyai hubungan kedekatan dengan orang yang melakukan tindak pidana. Demikian pula seorang menteri tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana atas setiap perbuatan bawahannya. Namun, kedudukan sebagai menteri juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran apabila terdapat indikasi bahwa ia mengetahui atau bahkan memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Nusron seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah ia mengenal Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK harus menggali lebih jauh apa yang mereka komunikasikan, untuk kepentingan apa komunikasi itu dilakukan, dan apakah pernah ada arahan atau persetujuan dari Nusron terkait pengurusan HGB yang kini menjadi perkara.

KPK juga perlu menelusuri apakah pernah ada pertemuan antara Nusron dengan para tersangka, apakah mereka pernah melaporkan perkembangan suatu urusan kepadanya, apakah Nusron mengetahui adanya permintaan uang atau penerimaan lainnya, serta apakah terdapat keputusan administratif yang muncul setelah adanya komunikasi dengan dirinya.

Tidak kalah penting adalah persoalan aliran dana. Jika penyidik menemukan adanya transaksi keuangan, pemberian keuntungan, atau aliran uang yang berkaitan dengan Nusron maupun pihak yang mempunyai hubungan dengannya, maka fakta tersebut tentu harus diuji bersama bukti-bukti lainnya.

Dalam konteks inilah keterangan para tersangka menjadi penting. Apabila dalam pemeriksaan muncul keterangan yang menyebut nama Nusron, keterangan tersebut memang tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa Nusron bersalah. Kesaksian atau keterangan seorang tersangka harus diuji dan dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Namun, keterangan tersebut juga tidak boleh diabaikan begitu saja.

Justru dari situlah KPK dapat membuka pintu penyidikan lebih jauh: mencocokkannya dengan percakapan elektronik, dokumen, rekaman pertemuan, transaksi keuangan, keterangan saksi lain, maupun bukti-bukti lain yang dapat menunjukkan apakah keterangan tersebut benar atau hanya upaya melepaskan tanggung jawab.

Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi sangat sederhana tetapi menentukan: apakah nama Nusron hanya muncul karena ia adalah Menteri ATR/BPN, atau muncul dalam rangkaian peristiwa pidana yang konkret?

Jika ditemukan bukti bahwa para tersangka bertindak berdasarkan perintah, arahan, persetujuan, atau setidaknya pengetahuan Nusron yang berkaitan dengan tindak pidana, maka konstruksi hukumnya menjadi berbeda.

Apalagi perkara ini berkaitan dengan pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Karena itu, yang harus dicari bukan sekadar “apakah Nusron tahu?”, melainkan “apa yang dilakukan Nusron setelah mengetahui?”

Pada akhirnya, ukuran hukumnya bukan jabatan, kedekatan, ataupun kekuasaan. Ukurannya adalah bukti.Dan pertanyaan yang kini harus dijawab KPK adalah: apakah Nusron hanya mengetahui bahwa orang-orang kepercayaannya bergerak, atau ia mengetahui apa yang mereka lakukan dan memberikan persetujuan terhadapnya?

Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah Nusron tetap berada di luar konstruksi perkara, atau justru menjadi bagian dari mata rantai tindak pidana yang sedang dibongkar KPK.

Apakah KPK Akan Usut Dalangnya ?

Dalam situasi seperti ini, penyidikan tentu tidak boleh berhenti hanya pada pertanyaan siapa yang menerima uang dan siapa yang tertangkap. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang berada di balik rangkaian hubungan, komunikasi, kewenangan, dan aliran uang tersebut. Sebab, dalam perkara korupsi yang melibatkan struktur birokrasi, keberadaan sejumlah pelaku di lapangan belum otomatis menjelaskan keseluruhan konstruksi perkara.

Bisa saja mereka bertindak atas inisiatif sendiri. Tetapi bisa pula terdapat pihak lain yang memberikan arahan, mengetahui, menyetujui, membantu, atau memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut. Di titik inilah posisi Nusron sebagai menteri sekaligus atasan dari para pejabat dan orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya harus diuji secara serius oleh penyidik.

Dalam hukum pidana mengenal konsep penyertaan: seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan bersama-sama, menyuruh melakukan, turut serta, membantu, atau mempunyai bentuk kontribusi lain yang memenuhi unsur pidana. Mahkamah Konstitusi sendiri dalam pembahasannya mengenai konsep penyertaan menekankan pentingnya melihat adanya kerja sama dan kontribusi dalam perbuatan pidana.

Persoalannya menjadi semakin serius karena beredar keterangan bahwa dalam pemeriksaan perkara ini nama Nusron disebut-sebut berkaitan dengan uang yang ditemukan penyidik. Bahkan terdapat pemberitaan mengenai dugaan pengakuan bahwa sebagian uang tersebut merupakan milik Nusron dan dikaitkan dengan kepentingan tertentu, termasuk isu pendanaan Muktamar NU.

Justru karena itulah pemeriksaan terhadap Nusron menjadi penting. KPK harus menguji seluruh keterangan tersebut dengan alat bukti lain: komunikasi elektronik, pertemuan, dokumen, aliran rekening, asal-usul uang, siapa yang mengumpulkan, kepada siapa uang diserahkan, siapa yang memberikan instruksi, serta apakah terdapat manfaat yang akhirnya diterima oleh pihak tertentu. Jika semua mata rantai tersebut pada akhirnya mengarah kepada satu pusat pengendalian, maka konstruksi perkara tentu tidak cukup berhenti pada orang-orang yang berada di lapangan.

Di sinilah publik menunggu keberanian KPK. Jangan sampai perkara hanya berhenti pada “siapa yang membawa uang”, sementara pertanyaan mengenai “untuk siapa uang itu dikumpulkan” tidak pernah tuntas. Jangan pula penyidikan berhenti pada “siapa yang menjadi perantara”, sementara siapa yang memerintahkan, menyetujui atau mengendalikan tidak pernah disentuh. Sebaliknya, apabila setelah seluruh alat bukti diperiksa ternyata tidak ditemukan hubungan pidana dengan Nusron, KPK juga harus menyampaikannya secara terang kepada publik.

Dengan demikian, persoalan akhirnya bukan apakah Nusron seorang menteri, bukan pula semata-mata karena empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya kini menjadi tersangka. Pertanyaan hukumnya jauh lebih sederhana sekaligus lebih berat: apakah terdapat bukti bahwa Nusron mengetahui, memerintahkan, menyetujui, membantu, turut serta, menikmati hasil, atau dengan sengaja memberikan kontribusi terhadap tindak pidana yang sedang dibongkar KPK?

Jika bukti-bukti itu ada dan memenuhi standar hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka jabatan tidak boleh menjadi perisai. Sebaliknya, jika bukti itu tidak ada, maka status tersangka juga tidak boleh dipaksakan hanya karena tekanan opini publik. Di situlah ukuran keberanian sekaligus profesionalisme KPK diuji: membongkar perkara sampai ke aktor yang benar-benar bertanggung jawab, bukan sekadar berhenti pada mereka yang kebetulan tertangkap saja tapi harus juga di usut siapa dalangnya.

 

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar