Kasus Penyiksaan 4 ABK KM Maulana 23, Polisi Tetapkan 18 Tersangka

Minggu, 11/10/2026 12:07 WIB
Ilustrasi penyiksaan (Foto:Republika)

Ilustrasi penyiksaan (Foto:Republika)

law-justice.co - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.

Disampaikan Alrasyidin, dari 24 ABK yang diduga terlibat, 19 di antaranya diduga kuat turut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Namun, berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, hanya 18 ABK yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," ujar Alrasyidin kepada wartawan dikutip Minggu (11/10).

"Karena ada satu orang yang tidak, alat buktinya masih berusaha dipenuhi, sehingga dari 19 yang kemarin kami sampaikan dia diduga ter- diduga kuat sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, 18 ditetapkan tersangka," sambungnya.

Di sisi lain, Alrasyidin menyampaikan Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga masih mendalami soal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Alrasyidin menyebut untuk dugaan TPPO tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Oktober lalu.

"Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, segera akan kami tuntaskan," ucap dia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya menangguhkan layanan operasional kapal motor (KM) Maulana 23 menyusul dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP) yang viral di media sosial.

Selanjutnya, kapal itu telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru, untuk proses penanganan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tidak membenarkan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan.

Lebih lanjut, KKP juga berkomitmen memastikan keselamatan, kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak awak kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sangat menyesalkan dan mengecam dugaan tindak kekerasan ini. Keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan merupakan hal yang harus menjadi perhatian utama. Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kapal dan mengambil langkah sesuai kewenangan KKP," ujar Trenggono dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (3/10).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar