Usai Bentrok Warga-TKA China, Aktivitas PT Aston Dihentikan Bupati

Jum'at, 09/10/2026 21:58 WIB
Ilustrasi. Bupati Morowali hentikan sementara aktivitas PT Aston setelah bentrokan dengan warga. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Ilustrasi. Bupati Morowali hentikan sementara aktivitas PT Aston setelah bentrokan dengan warga. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

law-justice.co - Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghentikan sementara aktivitas PT Aston di Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Sulawesi Tengah, setelah bentrokan antara warga dan tenaga kerja asing (TKA) perusahaan tersebut.

Penghentian sementara dilakukan sembari menunggu proses hukum, evaluasi, dan penertiban aspek legalitas perusahaan.

Menurut Iksan, bentrokan tersebut diduga dipicu persoalan debu dari aktivitas pengangkutan material atau hauling yang dikeluhkan warga karena mengganggu permukiman dan tanaman mereka.

"Kita hadir untuk menyelesaikan masalah demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Desa Matarape," kata Iksan dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Iksan mengatakan pemerintah daerah perlu mengumpulkan data dan informasi faktual untuk mengevaluasi persoalan tersebut dan meminta masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi.

Selain persoalan debu, Iksan meminta Kejaksaan Negeri Morowali menindaklanjuti dugaan transaksi yang berpotensi merugikan masyarakat, baik yang melibatkan pemerintah desa maupun pihak perusahaan.

"Dugaan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup," tegasnya.

Dalam peristiwa bentrokan itu, lima warga dilaporkan menjadi korban, terdiri dari empat warga Desa Matarape dan satu warga asal Kendari. Seorang tenaga kerja asing juga dilaporkan menjadi korban.

Saat meninjau lokasi, rombongan Forkopimda menemukan sejumlah kendaraan dan alat berat mengalami kerusakan akibat pembakaran.

Menurut Iksan, persoalan tersebut berawal dari tuntutan masyarakat di wilayah lingkar tambang yang dinilai belum direalisasikan perusahaan, meskipun telah dibahas dalam beberapa kali pertemuan.

Persoalan ini juga berkaitan dengan lokasi operasional perusahaan yang melintasi wilayah administrasi dua provinsi. Lokasi tambang PT Aston berada di Sulawesi Tenggara, sedangkan jalan hauling dan jetinya berada di Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeni mengatakan kepolisian tengah memproses laporan masyarakat terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan.

"Sejumlah TKA yang berkaitan dengan bentrokan telah diamankan di Polda Sulawesi Tengah untuk penanganan lebih lanjut," jelas Reza.

Polisi juga mendalami laporan dugaan ancaman melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali.

"Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk dugaan keterlibatan provokator, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti," ungkapnya.

Hingga kini, proses hukum dan evaluasi terhadap aktivitas PT Aston masih menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar