Golkar: Tak Perlu Pansus dan Hak Angket Soal Ijazah Gibran

Kamis, 08/10/2026 21:23 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Tribunnews)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Tribunnews)

law-justice.co - Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut tidak perlu membentuk panitia khusus (pansus) atau menggulirkan hak angket untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap tidak ditemukannya dokumen ijazah/sertifikat SMA atau setara atas nama Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat cawapres pada Pilpres 2024.

"Nah kalau ke DPR enggak perlu ada hak angket enggak perlu ada apa namanya, pansus segala macam. Menurut saya cukup Komisi II saja," ucap Doli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Selain itu, Doli juga mengatakan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Hal itu, sambungnya, untuk menindaklanjuti proses pencalonan Gibran Rakabuming yang pada saat itu lolos syarat administratif batas pendidikan Sekolah Menengah Atas.

"Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh," ungkapnya.

Menurut Doli, sama hal dengan pembuktian ijazah, pembentukan pansus dan hak angket juga tidak diperlukan untuk wacana pemakzulan Gibran.

"Sama juga kalau mau bicara tentang pemakzulan, juga enggak perlu angket, enggak perlu pansus, langsung nyatakan saja," kata Doli.

Wacana pemakzulan, kata Doli, tergantung dari keputusan masing-masing partai politik karena pembahasannya sudah masuk ke wilayah politik.

"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik," jelasnya.

Doli menyarankan ketika sudah masuk wilayah politik, maka sebaiknya pimpinan masing-masing partai politik dalam memutuskan wacana pemakzulan Gibran, harus mempertimbangkan kepentingan rakyat dan tetap mengupayakan menjaga kesatuan dan kedaulatan negara.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan MK terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Edo, pertimbangan MK dalam putusan terkait ijazah itu penting menjadi perhatian lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan presiden dan wakil presiden.

Senada dengan Eko, Anggota Komisi II Fraksi PDIP Deddy Yevry Sitorua juga menyebut DPR bisa membentuk pansus dan menggulirkan hak angket kepada pihak yang terlibat dalam dugaan rekayasan syarat pencalonan Gibran.

"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket," kata Deddy saat dihubungi,Rabu (7/10).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar