Bechi Terpidana Kekerasan Seksual Kembali Dibui, Menghuni Sel Khusus

Kamis, 08/10/2026 16:32 WIB
Mas Bechi, anak Kiai Jombang (Tribun)

Mas Bechi, anak Kiai Jombang (Tribun)

law-justice.co - Anak kiai Jombang, Jawa Timur, yang jadi terpidana kasus pemerkosaan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali mendekam di balik jeruji besi setelah status bebas bersyaratnya resmi dicabut Ditjen PAS Kemenimipas pada pekan ini.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan Bechi telah diserahkan kembali ke pihaknya untuk menjalani masa hukuman.

"Iya, yang bersangkutan memang sudah secara kooperatif tadi masuk kembali ke lapas pukul 11.25 WIB tadi siang," kata Christo, saat dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (8/10).

Christo mengatakan, proses pengembalian Bechi ke dalam penjara dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Dalam pelaksanaannya, pihak lapas bertugas menerima dan mengamankan terpidana saat tiba di lokasi penjara.

"Iya diantar oleh Bapas, kami mengawal dan masuk sampai ke dalam [penjara di Lapas]," ujar Christo.

Sesampainya di dalam area lapas, Christo menerangkan Bechi langsung diwajibkan melewati sejumlah prosedur pemeriksaan dan pencatatan ulang.

Langkah identifikasi ini merupakan standar operasional yang diberlakukan sama persis seperti narapidana yang baru masuk ke lapas.

"Iya. Langsung proses seperti pendataan warga binaan baru kembali, kita mengambil sidik jari lagi, kemudian administrasi SDP kita pindahkan lagi, gitu," tutur Christo.

Christo mengatakan, pihak lapas juga telah menetapkan kebijakan penempatan sementara bagi Bechi pasca penahanan kembali ini.

Keputusan untuk memisahkan sel ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga ketertiban serta mempertimbangkan sensitivitas kasusnya.

"Kami akan ke pengamanan khusus dulu, karena ini kan agak sedikit menarik perhatian masyarakat ya. Jadi kami akan tempatkan di sel khusus dulu," jelas Christo.

Sepanjang proses pemindahan hingga eksekusi menuju blok tahanan, Christo memastikan Bechi tidak menunjukkan indikasi perlawanan. Anak kiai itu disebut dengan sukarela mematuhi seluruh arahan dari para petugas.

"Iya, kooperatif banget, kooperatif banget tadi. Malah yang bersangkutan yang mau, ketika dipanggil di Balai Pemasyarakatan di kantor sebelah kami, yang bersangkutan yang malah mau masuk ke dalam," ucapnya.

Sisa masa pidana

Terkait dengan rincian durasi sisa masa pidana yang kini harus diselesaikan Bechi, Christo mengatakan, hal kewenangan Kanwil Ditjenpas Jatim untuk menjelaskannya.

"Nah, untuk itu nanti dari Kanwil Ditjen Pas Jatim ya. Karena kami hanya membantu mengeksekusi tadi yang bersangkutan dari Balai Pemasyarakatan," ucapnya.

Sebelumnya, Bechi diketahui telah bebas dari Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, usai mendapatkan hak bebas bersyarat meski baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan informasi terkait pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya tersebut. Bechi, kata dia, ditahan sejak 8 Juli 2022, namun yang bersangkutan baru mendekam di lapasnya sejak 8 September 2024.

"Warga binaan atas nama M Subchi Azal menurut data yang ada di saya, sejak ditahan tanggal 8 Juli 2022, yang bersangkutan telah beberapa kali dipindah tempat penahanan. Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang sejak 2 September 2024," kata Christo mengutip dari CNNIndonesia.com, Senin (21/9).

Soal masa penahanan yang dinilai publik baru berjalan tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, Christo menyebut, Bechi secara aturan telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan beberapa menerima pengurangan masa hukuman.

"Yang bersangkutan divonis 7 tahun. Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3 nya jatuh pada bulan Agustus 2025. Tanggal 15 agustus 2025 yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat," ucapnya.

Ia juga memberikan penekanan terkait rincian kalkulasi potongan masa tahanan yang diterima Bechi sejak pertama kali dijebloskan ke penjara.

"2/3 nya dalam perhitungan kami sudah di bulan Agustus 2025. Yang bersangkutan mendapatkan beberapa remisi agama dan 17 agustus sejak 2022," katanya.

Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sempat menyita perhatian nasional. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 atas tindakan pencabulan, dan penanganannya kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur.

Proses hukum terhadap Bechi berjalan alot karena ia kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Jombang harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum akhirnya Bechi menyerahkan diri.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sutrisno saat membacakan putusan kala itu.

Vonis tersebut tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara, sebagaimana pasal Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan. Usai divonis, Bechi kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang.

Dalam proses banding, pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Bechi.

"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin, 13 Februari 2023.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar