MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Walau Tak Ada Bukti Lulus SMA

Selasa, 06/10/2026 22:31 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dokumen foto Kompas.com)

Gedung Mahkamah Konstitusi (Dokumen foto Kompas.com)

law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tak bisa mendiskualifikasi status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI meski tak ada bukti kelulusan sekolahnya di tingkat menengah.

Hal itu disampaikan hakim MK, Adies Kadir dalam sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10) malam.

Lebih lanjut Adies mengatakan pihaknya memang tak menemukan bukti kelulusan Gibran dari sekolah menengah atas yang ia tempuh di Australia dan Singapura. Namun, MK juga tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," jelas Adies.

MK, lanjut dia, beralasan permohonan perkasa tersebut telah melewati batas waktu sengketa penyelesaian hasil pemilu. Di sisi lain, Gibran juga kini telah berstatus sebagai Wakil Presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.

"Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf | UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Adies.

MK pun memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Demikian putusan itu dibacakan dalam sidang atas perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

"Dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul 20.00 WIB.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,"

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar